Kemlu Akan Pulangkan 554 WNI Terlibat Online Scam dari Myanmar
Tanggal: 15 Mar 2025 16:28 wib.
Tim terpadu yang dibentuk oleh Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI), terdiri dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Bangkok dan KBRI di Yangon, kini tengah melakukan upaya untuk memulangkan 554 Warga Negara Indonesia (WNI) yang terlibat dalam praktik penipuan daring, atau yang biasa dikenal sebagai online scam, yang berada di wilayah konflik bersenjata Myawaddy, Myanmar. Saat ini, tim tersebut berada di Maesot, sebuah kota yang terletak di perbatasan antara Thailand dan Myanmar, untuk melakukan koordinasi intensif dengan otoritas setempat baik di Thailand maupun Myanmar.
Dalam rilis pers yang diterima oleh Tempo pada Jumat, 14 Maret 2025, Duta Besar RI untuk Thailand, Rachmat Budiman, yang didampingi oleh Direktur Pelindungan WNI dari Kemlu, Judha Nugraha, telah melaksanakan pertemuan khusus dengan Gubernur Provinsi Tak, Chucheep Phongchai, serta berbagai instansi terkait lainnya. Dalam pertemuan tersebut, mereka membahas berbagai persiapan yang diperlukan dan memastikan kelancaran proses pelintasan para WNI dari Myawaddy menuju Maesot, Provinsi Tak, Thailand. Mengingat kondisi keamanan jalur darat antara Myawaddy dan Yangon yang tidak memungkinkan untuk dilalui dengan aman, wilayah Thailand dijadikan sebagai lokasi transit untuk proses repatriasi.
Gubernur Chucheep Phongchai dihadiri oleh sejumlah otoritas Thailand yang memberikan dukungan penuh dan menyatakan kesiapan mereka untuk memfasilitasi pelintasan para WNI dari Myawaddy ke Maesot. Setelah seluruh WNI berhasil tiba di Maesot, mereka akan dikawal lebih lanjut ke Bangkok sebelum penerbangan menuju Jakarta dilakukan.
Penting untuk dicatat bahwa pihak otoritas Thailand juga akan melaksanakan proses National Referral Mechanism, yaitu mekanisme yang dirancang untuk mengidentifikasi korban-korban dari sindikat perdagangan manusia. Proses ini akan mencakup pemeriksaan kesehatan serta status keimigrasian para WNI yang terlibat.
Sebanyak 554 WNI tersebut direncanakan akan tiba secara bertahap di Bandara Soekarno-Hatta pada tanggal 18 dan 19 Maret 2025. Setibanya di Indonesia, para WNI akan menjalani proses wawancara serta menjalani program rehabilitasi dan reintegrasi. Dalam hal ini, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, bersama dengan Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia, akan berperan aktif dalam mengkoordinasikan lintas kementerian dan lembaga untuk memastikan seluruh proses pemulangan tersebut berjalan dengan baik, termasuk pemulangan mereka ke daerah asal masing-masing. Keberhasilan dari upaya repatriasi ini diharapkan dapat memberikan manfaat besar bagi para WNI yang menjadi korban penipuan daring dan mengembalikan mereka ke kehidupan yang lebih baik di tanah air.