Kementerian Agama Siapkan Landasan Hukum untuk Penyembelihan Dam di Indonesia

Tanggal: 28 Mei 2025 11:22 wib.
Kementerian Agama Republik Indonesia saat ini sedang serius menyusun landasan hukum atau Ilat yang berkaitan dengan syariat, yang diminta oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Hal ini dilakukan agar penyembelihan hewan Dam, yang merupakan denda ibadah haji bagi jemaah Indonesia, dapat dilaksanakan di dalam negeri. 

Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menjelaskan dalam sebuah konferensi pers di Jakarta, pada hari Selasa, bahwa masalah ini memang berkaitan erat dengan fikih atau hukum Islam, sehingga harus didukung oleh dasar yang kuat dan legal. Pernyataan tersebut mencuat seiring dengan adanya usulan untuk melakukan penyembelihan hewan Dam di tanah air, sebuah solusi yang saat ini sedang diperdebatkan oleh MUI. Nasaruddin berharap agar pelaksanaan Dam di Indonesia dapat terwujud, mengingat dampak positifnya terhadap perekonomian dan ketahanan pangan nasional.

Namun, langkah Kemenag ini menghadapi tantangan dari Fatwa MUI Nomor 41 Tahun 2011 yang melarang penyembelihan daging Dam Tamattu di luar Tanah Haram. Meskipun begitu, MUI menunjukkan sikap terbuka untuk melakukan peninjauan ulang terhadap fatwa tersebut, asalkan ada pertimbangan syar’i yang relevan dalam mengubah hukum yang ada.

Kementerian Agama berupaya memanfaatkan peluang ini dengan merumuskan dasar hukum syariah yang kokoh untuk mendukung kebijakan penyembelihan di dalam negeri. Menyusul pernyataan Nasaruddin, banyak tokoh masyarakat dan ulama sudah mengeluarkan pandangan bahwa penyembelihan hewan Dam di Indonesia adalah hal yang diperbolehkan.

Kepala Kementerian Agama berharap dapat segera merampungkan dasar hukum ini untuk mengambil keputusan cepat, khususnya karena waktu pelaksanaan ibadah haji semakin mendekat. "Kami sedang mencari jalan keluar dan berharap dapat mencapai kesepakatan dengan MUI mengenai hal ini," ungkap Nasaruddin.

Ia juga menekankan bahwa terdapat potensi masalah transparansi apabila penyembelihan dilakukan di Tanah Haram, seperti ketidaksesuaian antara jumlah pembayaran dan jumlah hewan yang disembelih. "Banyak kemungkinan yang bisa terjadi. Jika tahun ini tidak memungkinkan, kami harap tahun depan penyembelihan Dam di Indonesia bisa terwujud," lanjutnya, menunjukkan optimisme terhadap perubahan yang diharapkan. Inisiatif dari Kemenag ini diharapkan dapat memberikan solusi yang lebih praktik dan adaptif bagi umat Islam Indonesia.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved