Ke Depan, Smartphone Illegal Kemungkinan Tak Akan Berfungsi di Indonesia
Tanggal: 26 Agu 2017 18:21 wib.
Tampang.com - Kementrian perindustrian (Kemenperin) akan segera berlakukan sistem analisis untuk memeriksa smartphone (khusus 4G) yang masuk pasar Indonesia melalui nomor IMEI.
IMEI sendiri merupakan nomor unik yang tertera pada ponsel yang berfungsi sebagai identitas ponsel tersebut. Biasanya, nomor IMEI ini berjumlah 15 hingga 16 digit angka. IMEI ibarat KTP dalam kependudukan.
Untuk mengetahui apakah smartphone 4G tersebut illegal atau tidaknya, caranya cukup mudah. Ketua Umum Asosiasi Industri Perangkat Telematika Indonesia, Ali Soebroto mengatakan, meski secara umum tergolong sulit pengguna sudah bisa memeriksanya dari informasi negara pembuat.
Menurutnya, jika dalam ponsel 4G tersebut tidak ada made in Indonesia, maka sudah bisa dipastikan bahwa ponsel tersebut adalah illegal.
Saat ini pemerintah memang tengah memberlakukan kewajiban tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) sehingga produsen smartphone harus memikiki komponen dari Tanah Air khusus untuk smartphone 4G.
Ke depannya pemerintah melalui Kemenperin bisa melakukan pengawasan dengan melakukan analisis IMEI untuk smartphone 4G.
Hal ini dilakukan setelah adanya kerja sama dengan Qualcomm, sebagai salah satu anggota GSM Association yang merupakan organisasi internasional yang memiliki data soal keabsahan IMEI.
Dengan adanya sistem ini, smartphone 4G illegal termasuk jenis ponsel yang didesain menyerupai merek orisinal tak akan berfungsi di Indonesia.
Juga diharapkan tidak ada lagi ponsel-ponsel black market (selundupan). Meski ponsel selundupan bisa masuk ke Indonesia, namun karena tidak terdaftar maka ponsel tidak bisa digunakan.