Kasus Suap Lagi: Kadis Perkebunan Jawa Timur Jadi Tersangka dan Ditahan KPK
Tanggal: 10 Jul 2018 21:47 wib.
Kasus Suap Lagi: Kadis Perkebunan Jawa Timur Jadi Tersangka dan Ditahan KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) telah menetapkan sebagai tersangka kasus penyauapan dan sekaligus menahan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Timur M Samsul Arifien. Samsul ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Selasa (10/7/2018).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa M Samsul Arief ditahan 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur.
"Ditahan 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Samsul terlihat telah mengenakan rompi tahanan oranye ketika keluar dari ruang pemeriksaan di Gedung KPK pada pukul 16.15 WIB.
Ketika ditanya tentang kasus yang menimpa dirinya, Samsul tak banyak berkomentar.
"Ya terima saja, ini peradilan," kata Samsul.
"Tanya kepada penyidik. Kami serahkan saja pada penyidik," lanjutnya.
Kasus penagkapan Samsul bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan suap triwulan dari Kadis Pertanian dan Kadis Peternakan Jatim kepada Ketua Komisi B Provinsi Jatim M Basuki.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang telah mengungkapkan tentang bukti yang ditemukan terkait penangkapan para tersangka.
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu MAP (Moch Ardi Prasetiawan) selaku Kadis Perindustrian dan Perdagangan Jatim serta SAR (M Samsul Arifien) selaku Kadis Perkebunan Jatim," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Jumat (6/7).