Kasus Jalan Gubeng Ambles, Risma : "Kami nggak punya Kewenangan Mengawasi"
Tanggal: 27 Des 2018 16:35 wib.
Tampang.com - Kasus amblesnya jalan Gubeng Surabaya hari Rabu (19/12) yang lalu, sampai saat ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian siapa yang bertanggung jawab atas kejadian tersebut. Pihak kepolisian sudah meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan dan terdapat beberapa pihak yang berpotensi menjadi tersangka.
Terkait potensi tersangka, Walikota Surabaya, Tri Rismaharini angkat bicara karena ada kemungkinan dari pihaknya dalam hal ini yang memberikan ijin pembangunan Rumah Sakit Siloan yang saat itu sedang membangun basemen hingga berakibat amblesnya jalan Gubeng. Risma keberatan jika pihaknya selaku pemberi ijin bangunan ikut menjadi tersangka karena menurutnya pihak pemkot Surabaya hanya bisa memberikan ijin pembangunan Amdal dan IMB. "Kami nggak punya wewenang mengawasi, kalo kami mengawasi malah dikira mengada-ngada cari duit", ujar Risma.
Risma menambahkan bahwa pemerintah pusat juga tidak mengharuskan untuk mengawasi proyek setelah mengeluarkan ijin Amdal dan IMB dari pekerjaan bangunan tersebut. Pemkot Surabaya hanya mempunyai wewenang atas ijin tersebut dan selebihnya diserahkan kepada pekerja proyek.
Sebagaimana diketahui, PT Nusa Kontraktor Enjiniring sebagai kontraktor pembangunan basemen Rumah sakit Siloan Surabaya sudah bertanggung jawab menutup kembali jalan Gubeng yang amblas tersebut karena dari hasil penyelidikan, amblasnya jalan tersebut karena dampak pembangunan basemen Rumah sakit Siloan.
Namun pihak kepolisian sendiri sudah meningkatkan status menjadi penyidikan dan ada beberapa pihak yang berpotensi sebagai tersangka mulai dari perencana proyek, pelaksana proyek, pengawas lapangan termasuk yang terkait pemberian ijin proyek.