Kasus e-KTP Diduga Libatkan Keluarga Setnov, KPK Minta Rekening Diblokir
Tanggal: 30 Nov 2017 12:16 wib.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah membenarkan bahwa KPK telah meminta pemblokiran rekening bank atas nama Setya Novanto dan keluarganya. Hal ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Menurut Febri pemblokiran ini sudah sesuai dengan peraturan perundangan.
"Pemblokiran dilakukan dengan dasar hukum yang kuat di UU KPK. Karena selain mengacu pada KUHAP dan UU Tipikor, dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan, secara khusus juga diatur di UU KPK," ujar Febri di Gedung KPK Jakarta, Rabu (29/11/2017).
Menurut Febri, pemblokiran dilakukan terkait kepemilikan saham Novanto dan keluarganya di PT Mondialindo Graha Perdana dan PT Murakabi Sejahtera.
Kedua perusahaan itu diketahui menjadi peserta lelang dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) dan perlu dilakukan penyidikan mendalam mengenai keduanya.
"Penyidik akan terus mendalami profil perusahaan, nama-nama yang tercantum di jajaran komisaris dan direksi, serta kepemilikan saham," ungkap Febri.
Dalam persidangan Setya Novanto untuk kasus korupsi e-KTP, muncul dugaan bahwa sejumlah anggota keluarga Setya Novanto diduga terlibat kasus korupsi e-KTP. Misalnya, dua anak Setya Novanto yang bernama Reza Herwindo dan Dwina Michaela.
Dalam persidangan itu, terungkap bahwa anggota keluarga Novanto memiliki saham di perusahaan yang mengikuti lelang proyek e-KTP. Tak hanya itu, keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi juga diduga menerima uang yang berasal dari pengusaha pelaksana e-KTP.