Sumber foto: google

Kabinet Israel Melegalkan 5 Pos Permukiman Yahudi di Tepi Barat

Tanggal: 11 Jul 2024 10:11 wib.
Kabinet Israel telah menyetujui untuk "melegalkan" lima pos permukiman di Tepi Barat serta memberlakukan sanksi terhadap otoritas Palestina pada Kamis (27/6) malam waktu setempat. Keputusan ini diketahui dari media resmi pemerintah, KAN, yang melaporkan bahwa Kabinet Keamanan menyetujui usulan Menteri Keuangan Bezalel Smotrich untuk melegalkan lima pos permukiman di Tepi Barat.

Pos-pos tersebut sebenarnya merupakan komunitas kecil yang dibangun oleh pemukim ilegal Israel, yang berdiri di tanah milik Palestina tanpa persetujuan dari pemerintah Palestina. Selain itu, usulan Smotrich juga melibatkan penerbitan tender untuk ribuan unit rumah di wilayah tersebut dan pemberlakuan sanksi terhadap otoritas Palestina.

Sanksi yang diberlakukan Israel terhadap otoritas Palestina antara lain mencakup pencabutan izin dan tunjangan bagi pejabat, pembatasan pergerakan, serta larangan bagi pejabat senior untuk meninggalkan Palestina, seperti yang dikutip oleh Anadolu Agency. Tidak hanya itu, rencana Menkeu ini juga mencakup langkah-langkah untuk menghapus kekuasaan eksekutif dari otoritas Palestina di bagian selatan Tepi Barat, menindak secara hukum pembangunan ilegal, serta melindungi situs warisan budaya dan kawasan lingkungan hidup di area tersebut.

Pada masa mendatang, wilayah yang ditetapkan sebagai "Wilayah B" di Tepi Barat direncanakan akan berada di bawah kontrol sipil Palestina, sementara kendali keamanannya akan tetap dipegang oleh Israel.

Usulan Smotrich tersebut muncul setelah lima negara Eropa secara bersamaan mengakui negara Palestina. Kelima negara tersebut adalah Armenia, Spanyol, Irlandia, Norwegia, dan Slovenia. Keputusan ini diumumkan sebagai salah satu langkah penting dalam mendukung perdamaian permanen antara Israel dan Palestina.

Pengakuan dari negara-negara Eropa ini terjadi pada saat ketegangan antara Israel dan Palestina semakin memuncak, terutama di tengah serangan brutal Israel di Gaza. Akibat dari operasi militer tersebut, lebih dari 37.000 warga Palestina menjadi korban, baik yang kehilangan nyawa maupun menderita luka-luka parah.

Keputusan Kabinet Israel untuk melegalkan lima pos permukiman di Tepi Barat ini menjadi perhatian internasional, terutama dalam konteks konflik antara Israel dan Palestina. Diharapkan bahwa langkah-langkah tersebut dapat memberikan kontribusi positif dalam mencapai perdamaian yang berkelanjutan di wilayah tersebut.

Dengan adanya pengakuan dari beberapa negara Eropa terhadap negara Palestina, hal ini juga menjadi momentum penting untuk menekankan pentingnya dialog dan negosiasi antara kedua belah pihak. Dukungan internasional ini diharapkan dapat membantu mempercepat proses perdamaian dan mengakhiri konflik yang telah berlangsung lama antara Israel dan Palestina.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved