Jepang Beri Kompensasi Rp 24 M ke Terpidana Mati yang Salah vonis

Tanggal: 27 Mar 2025 12:06 wib.
Jepang baru-baru ini memberikan kompensasi yang sangat signifikan kepada seorang pria bernama Iwao Hakamada, yang merupakan korban dari kesalahan vonis selama hampir lima dekade. Hakamada, yang saat ini berusia 89 tahun, menerima jumlah kompensasi mencapai 217 juta yen, yang setara dengan Rp 24 miliar. Ini adalah langkah besar bagi sistem hukum Jepang yang telah lama dikritik karena penanganan kasus-kasus yang melibatkan vonis mati.

Kisah Hakamada dimulai pada tahun 1966, ketika ia dijatuhi hukuman mati atas tuduhan pembunuhan terhadap mantan majikan dan keluarganya, yang terdiri dari empat orang. Namun, setelah bertahun-tahun berjuang untuk membuktikan ketidakadilan tersebut, Hakamada dibebaskan pada tahun lalu setelah pengadilan membatalkan hukuman yang dijatuhkan kepadanya. Dalam keputusan tersebut, ruang lingkup kesalahan dalam proses hukum yang dihadapi Hakamada terungkap, termasuk kerusakan bukti yang dilakukan oleh pihak polisi.

Tim hukum Hakamada mengungkapkan bahwa kompensasi yang dibayarkan merupakan jumlah tertinggi yang pernah diberikan untuk kasus pidana di Jepang. Meskipun demikian, mereka menekankan bahwa jumlah tersebut tidak dapat menggantikan penderitaan dan trauma yang telah dialami oleh Hakamada selama lebih dari empat dekade. Selama masa penahanannya, ia tidak hanya terancam hukuman mati, tetapi juga harus menjalani kehidupan yang sulit di sel isolasi, yang berdampak serius terhadap kesehatan mentalnya. Pengacara Hakamada menyebutkan bahwa mantan petinju itu kini hidup dalam keadaan yang seolah-olah terjebak dalam dunia fantasi akibat pengalaman traumatis yang dialaminya.

Hakamada, yang pernah dikenal sebagai petinju, harus menjalani pengalaman pahit akibat interogasi yang keras selama 20 hari, di mana dia mengaku bersalah karena tekanan dari penyidik. Namun, dia kemudian mencabut pengakuan tersebut di pengadilan pertama karena merasa telah dianiaya dalam prosesnya. Ini mencerminkan masalah yang lebih luas dalam sistem peradilan pidana di Jepang, di mana terdapat banyak laporan tentang penyiksaan selama interogasi untuk memaksa pengakuan.

Kasus Hakamada bukanlah yang pertama di Jepang. Dia adalah terpidana mati kelima yang diadili ulang dalam sejarah pascaperang negara tersebut, dan keberhasilannya berpotensi mengubah cara pengadilan menangani kasus-kasus serupa di masa depan. Sebelumnya, empat kasus lainnya juga berujung pada pembebasan terpidana, menunjukkan bahwa kesalahan dalam proses penegakan hukum di Jepang adalah masalah yang serius yang perlu ditangani dengan lebih serius.

Komitmen Jepang untuk memberikan kompensasi kepada Hakamada ini mengindikasikan langkah maju dalam mengevaluasi kembali keadilan dalam sistem hukum mereka. Meski demikian, banyak pihak masih mempertanyakan integritas dan keadilan sistem peradilan pidana, yang terus menarik perhatian masyarakat dan aktivis hak asasi manusia baik di dalam negeri maupun luar negeri. Dengan sejarah panjang kesalahan hukum dan kritik terhadap praktek interogasi, penting bagi Jepang untuk terus melakukan reformasi demi menciptakan sistem yang lebih baik dan lebih adil bagi semua warganya.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved