Jaring Sarang Gay, Polisi Amankan 51 Pria LGBT
Tanggal: 9 Okt 2017 11:29 wib.
51 pria yang diduga gay dari tempat sauna. Polisi mengamankan mereka karena diduga terlibat kasus pornografi. Mereka diamankan dari sebuah tempat sauna di daerah Gambir, Jakarta Pusat.
"Hasil penggerebekan yang diamankan 51 pengunjung, 7 karyawan. TKP di ruko daerah Gambir," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Sabtu (7/10/2017).
Mereka diamankan pada Jumat (6/10) sekitar pukul 22.00 WIB. Penangkapan tersebut dilakukan karena diduga ada kegiatan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di sauna tersebut.
"Diamankan semalam pukul 22.00 WIB. Diduga sedang ada kegiatan LGBT," ujarnya.
Saat ini tengah dilakukan pemeriksaan terhadap 51 orang tersebut di Polres Jakpus. Selain itu, sejumlah barang bukti juga turut diamankan, di antaranya 13 alat perangsang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membeberkan bukti-bukti yang didapat polisi dari tempat spa tersebut. Beberapa bukti itu adalah:
1. Uang tunai sebesar Rp 14 juta
2. Rekening koran PT Teritor Alam Sejati
3. Daftar karyawan
4. Mesin EDC
5. 1 bendel berkas T 1 Spa
6. 14 buah nota
7. 12 buah handuk
8. 13 alat perangsang
Selain itu, terdapat sejumlah warga negara asing yang turut ditangkap dalam penggerebekan ini. Mereka berasal dari Asia Tenggara dan China.