Jaksa AS Kembalikan Artefak Kuno yang Dijarah dari Indonesia dan Kamboja, Nilainya Capai Rp48 Miliar

Tanggal: 8 Mei 2024 16:45 wib.
Jaksa di Kota New York, Amerika Serikat (AS) mengumumkan telah mengembalikan sekitar 30 artefak kuno yang telah dijarah, dijual, atau ditransfer secara ilegal ke Indonesia dan Kamboja. Artefak tersebut telah diselundupkan oleh jaringan pedagang dan penyelundup barang antik Amerika. Pengembalian ini diumumkan oleh Jaksa Wilayah Manhattan, Alvin Bragg, pada Jumat (26/4/2024). Menurut Bragg, nilai total dari artefak kuno yang dikembalikan mencapai 3 juta dolar AS atau sekitar Rp48 miliar.

Bragg menjelaskan bahwa dari total 30 artefak yang dikembalikan, 27 di antaranya telah dikembalikan ke Phnom Penh dan tiga lainnya ke Jakarta dalam repatriasi yang terjadi baru-baru ini. Berdasarkan laporan Al Jazeera, beberapa artefak yang dikembalikan meliputi patung perunggu dewa Hindu Siwa yang dirampas dari Kamboja, serta patung batu relief dua tokoh kerajaan dari Majapahit yang memerintah antara abad ke-13 dan ke-16, yang dicuri dari Indonesia.

Jaksa Bragg juga menuduh pedagang seni Amerika, yaitu Subhash Kapoor dan Nancy Wiener, terlibat dalam perdagangan barang antik ilegal ini. Kapoor, yang merupakan keturunan Amerika-India, diduga menjalankan jaringan perdagangan curian di Asia Tenggara dan menjualnya di galeri di Manhattan. Galeri ini telah menjadi sasaran investigasi peradilan AS dengan julukan Hidden Idol selama lebih dari satu dekade. Kapoor ditangkap di Jerman pada tahun 2011 dan dideportasi ke India, di mana dia dijatuhi hukuman 13 tahun penjara pada November 2022.

Sehubungan dengan dakwaan AS atas konspirasi perdagangan karya seni curian, Kapoor sendiri membantah tuduhan tersebut. New York dikenal sebagai pusat perdagangan barang antik yang dicuri dan dijarah, dimana beberapa karya telah disita dari sejumlah museum dan kolektor pribadi dalam beberapa tahun terakhir. Menanggapi hal ini, Bragg menyatakan bahwa pihaknya terus menyelidiki jaringan penyelundupan yang menargetkan barang antik dari Asia Tenggara.

Wiener, yang juga dijatuhi hukuman pada tahun 2021 karena terlibat dalam perdagangan karya seni curian, mencoba menjual patung perunggu Siwa, namun kemudian menyumbangkan karyanya ke Museum Seni Denver di Colorado pada tahun 2007. Barang antik tersebut kemudian disita oleh pengadilan New York pada tahun 2023.

Duta Besar Kamboja untuk AS, Keo Chhea, mengapresiasi pengembalian artefak tersebut dan menyebutnya sebagai "pembaruan komitmen antarnegara untuk menjaga jiwa warisan bersama". Dia menambahkan bahwa melalui upaya ini, kedua negara memastikan kelestarian masa lalu kolektif mereka untuk generasi mendatang.

Sementara itu, perwakilan Indonesia di New York, Konjen Winanto Adi, juga memberikan pujian atas upaya yang dilakukan oleh Jaksa Bragg. Baginya, pengembalian artefak ini merupakan "hadiah berharga" seiring dengan perayaan ulang tahun ke-75 hubungan diplomatik antara AS dan Indonesia.

Dengan adanya pengembalian artefak kuno, harapannya dapat menjadi pengingat bagi kita semua akan pentingnya menjaga dan merawat warisan budaya yang berasal dari masa lalu demi keberlangsungan generasi mendatang. Dengan demikian, kekayaan budaya dan sejarah suatu bangsa dapat tetap terjaga dan dipersembahkan bagi dunia.

 
Copyright © Tampang.com
All rights reserved