Jaga Kebersihan! Bogor Terapkan Sanksi Pilih Denda atau Penjara Jika Buang Sampah Sembarangan..
Tanggal: 9 Feb 2018 12:26 wib.
Tampang.com - Bogor telah menerapkan aturan ketat mengenai kebersihan. 14 dari 34 warga didenda sebesar Rp 200 ribu karena terbukti bersalah telah membuang sampah sembarangan di dua lokasi di daerah Kabupaten Bogor.
Mereka harus membayar denda setelah menjalani sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor pada hari Kamis 8 Februari 2018.
Warga yang melanggar karena telah membuang sampah sembarangan dikenakan Pasal 9 ayat 2 Perda Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Dalam aturan tersebut disebutkan jika setiap orang maupun badan dilarang membuang sampah sembarangan baik ke saluran, sungai, danau atau situ dan mata air.
"Vonis ini lebih ringan, karena sesuai aturannya kurungan paling Lama 3 bulan penjara dan denda Rp 50 juta," kata Atis Tardiana selaku Kabid Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor.
Atis menyebutkan jika dari 34 pelanggar yang hadir mengikuti sidang hanya 14 orang, namun sisanya juga tetap akan menjalani sidang karena jika tidak maka akan kena kurungan penjara di Lapas Pondok Rajeg Cibinong.
"Sebagai efek jera, kami beri dua pilihan yaitu denda Rp 200 ribu atau dikurung selama tujuh hari," kata Atis