Jadi Tersangka Kasus Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani: Masa Polisi Bela Penista Agama?
Tanggal: 29 Nov 2017 20:19 wib.
Ahmad Dhani mempertanyakan alasan dan dasar polisi menetapkan dirinya sebagai tersangka pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dhani menilai sangkaan pidana terhadapnya itu tak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Dalam pers rilis polisi, mereka menyebut tweet saya sebagai tweet sarkastik. Rupanya polisi masih ragu-ragu menyebut ini adalah ujaran kebencian karena di dalam UU, bahasa sarkastik tidak melanggar pasal. Kali ini polisi tidak sok tahu soal pidana karena memang mereka bukan ahlinya," kata Dhani lewat pesan WhatsApp, Rabu (29/11/2017).
Ahmad Dhani menjadi tersangka atas laporan terkait cuitan di akun Twitter-nya. Dhani dilaporkan Jack Lapian, pendiri BTP Network, atas tuduhan melanggar Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Pada 6 Maret 2017, Ahmad Dhani berkicau melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST yang nadanya dianggap menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung Ahok. Jack menyebut cuitan sarkastis yang di-posting Dhani berkaitan dengan Pilgub DKI 2017.
Dalam cuitannya, Dhani menyebut siapa saja pendukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi.
"Ini menurut polisi Jaksel diduga melanggar 'menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan' (Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2)," sambung Dhani.
Dia mempertanyakan unsur sangkaan pidana yang terkait dengan cuitannya.
"Pertanyaan akal sehat, suku mana yang dihina? Ras mana yang dihina? Agama apa yang dihina? Golongan mana yang dihina? Golongan para pembela penista agamakah? Apakah para pembela penista agama itu adalah sebuah golongan? Sudah sinting," tuturnya.
Ahmad Dhani menganggap para penista agama adalah pelaku kriminal. Karena itu, siapa pun pembelanya tidak wajib dibela, bahkan oleh polisi.
"Masak polisi bela penista agama? Nggak mungkin ah. Ini kan sama dengan statement pembela koruptor wajib digantung lehernya. Pembela pengedar narkoba wajib dibuang di laut. Pembela pemerkosa wajib dibakar. Mereka semua turut serta dalam membantu tindak pidana," imbuh Dhani.
Dhani menyebut kasus yang menjeratnya terkait dengan urus politik. Ia mempertanyakan ada-tidaknya kaitan penanganan kasus ini dengan reuni 212 akhir pekan ini.
"Mereka takut saya ikut reuni 212? Seperti kejadian saya diamankan 2 tahun lalu. Rezim panik takut nggak dua periode. Saya adalah penulis lirik lagu terkenal di Indonesia. Bahasa sarkastik sering saya gunakan dalam lagu-lagu Dewa 19. Well... kalau ini memang murni politik, ayo kita selesaikan," katanya.