Isu Tenaga Honorer Dapat THR, Fakta atau Hoax?
Tanggal: 30 Mei 2018 12:26 wib.
Isu Tenaga Honorer Dapat THR, Fakta atau Hoax?
Akhir-akhir ini sedang ramai perbincangan tentang adanya pemberian THR dari pemerintah kepada seluruh ASN. Bahkan ada juga sebagian kabar bahwa THR tersebut juga diberikan kepada tenaga honorer. Namun kabar tersebut tidaklah benar.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur menegaskan, tenaga honorer tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya ( THR) Idul Fitri 1439 Hijriah selayaknya PNS, TNI, Polri dan pensiunan.
Pasalnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ( ASN), yang berhak mendapatkan THR adalah khusus ASN.
"Dalam Undang-Undang ASN, saya enggak boleh lari dari sana. Dalam UU ASN itu hanya ada PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (yang berhak menerima THR)," kata Asman saat dijumpai di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat (25/5/2018).
Asman juga menegaskan jika THR untuk honorer tidak diatur dalam undag-undang.
"Hanya itu, tidak ada yang lain. Karena (THR untuk honorer) tidak diatur dalam undang-undang, saya tidak berani melangkah," ujar Asman.
Melalui penjelasan di atas, maka dipastikan bahwa THR honorer tidak termasuk dalam anggaran pemerintah pusat sebagai penerima THR seperti halnya yang diberikan kepada ASN.
Berharap para honorer tetap semangat menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan baik, ikhlas dan tulus walaupun tidak ikut mendapatkan THR dari pemerintah pusat.