Sumber foto: Google

Geger di Inggris, Pemerintah Rancang Undang-Undang Baru untuk Awasi Konten AI di Media Sosial!

Tanggal: 24 Mei 2025 08:42 wib.
Tampang.com | Pemerintah Inggris tengah menyusun rancangan undang-undang baru yang bertujuan untuk mengawasi penyebaran konten berbasis kecerdasan buatan (AI) di media sosial. Langkah ini memicu reaksi beragam dari publik dan pelaku industri digital, terutama soal batas antara kebebasan berekspresi dan regulasi teknologi.

Konten AI Dinilai Bisa Picu Misinformasi
Regulasi ini lahir sebagai respons atas maraknya penyebaran konten deepfake dan AI-generated yang sulit dibedakan dari konten nyata. Pemerintah menilai perlunya sistem yang memastikan kejelasan sumber dan keaslian informasi yang beredar, terutama di platform seperti TikTok, Instagram, dan X.

Dalam draf aturan, setiap konten AI yang diunggah wajib mencantumkan label atau penanda bahwa itu bukan buatan manusia. Pelanggaran bisa dikenakan sanksi berupa denda hingga pembekuan akun.

Didukung Sebagian, Ditentang Sebagian
Sejumlah warga dan tokoh masyarakat mendukung langkah ini karena dianggap melindungi publik dari hoaks dan manipulasi visual. Namun, ada juga yang menilai undang-undang ini bisa mengekang kreativitas dan membatasi ruang berekspresi digital.

Para kreator dan pembuat konten digital mengajukan agar definisi “konten AI” diperjelas agar tidak menghambat inovasi.

Teknologi Jalan Cepat, Regulasi Harus Cepat Juga
Pemerintah Inggris menyatakan bahwa regulasi ini bersifat adaptif dan akan terus diperbarui sesuai perkembangan teknologi. Fokus utama bukan melarang, tapi menciptakan ekosistem digital yang aman, jujur, dan bertanggung jawab.

Langkah ini juga dikabarkan akan menjadi inspirasi bagi sejumlah negara lain yang sedang mempertimbangkan aturan serupa.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved