Sumber foto: Youtube Inside Edition

Gadis 24 Tahun Ditangkap Petugas Bandara karena Membawa 2 Kg Kokain di Ikatan Rambut Palsunya

Tanggal: 28 Apr 2024 09:29 wib.
Seorang gadis berusia 24 tahun dari Guyana telah ditangkap petugas bandara karena menyelundupkan kokain seberat dua kilogram di ikatan rambut palsunya. Kejadian ini berhasil diungkap oleh petugas bea cukai bandara pada bulan Maret, dan wanita tersebut akhirnya dijatuhi hukuman penjara selama 18 bulan di wilayah Guadeloupe, Karibia Prancis. Tidak hanya itu, dia juga didenda 30.000 euro atas perbuatannya membawa kokain di rambut palsu.

Menurut keterangan seorang pejabat bea cukai regional, kokain disimpan di dalam tabung dan kemudian disembunyikan di dalam kepangan rambut palsu. Wanita ini kemudian diidentifikasi sebagai salah satu contoh baru dalam upaya menyelundupkan narkoba ke kepulauan Karibia di Perancis.

Pemeriksaan yang lebih ketat di bandara telah memungkinkan peningkatan pengungkapan kasus penyelundupan narkoba. Sebagai contoh, tahun lalu terdapat 47 kasus orang yang ditahan karena membawa kokain dan obat-obatan lain di dalam tubuhnya. Sedangkan pada tahun ini, ada dua kasus di mana orang menggunakan cara yang sama, yaitu dengan menyelundupkan narkoba di perut.

Prancis memperkenalkan pemeriksaan yang lebih ketat pada penerbangan di Guyana pada tahun 2022, dan cara tersebut kemudian diperluas ke Guadeloupe dan Martinik pada bulan Maret tahun ini. Dampak dari kebijakan tersebut terlihat dari penolakan penerbangan terhadap setidaknya 30 orang yang dicurigai oleh petugas bea cukai.

Kokain, atau coke, merupakan jenis narkoba yang sangat adiktif dan dapat memengaruhi sistem saraf pusat. Hal ini dapat mengakibatkan beberapa masalah kesehatan, seperti depresi, kecemasan, bahkan hingga penularan penyakit HIV dan hepatitis C. Oleh karena itu, pengguna kokain harus menggunakan zat tersebut secara berulang kali untuk mempertahankan sensasi gembira yang didapat, sehingga meningkatkan risiko ketergantungan.

Selain itu, perlu dilakukan peningkatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya dan dampak negatif dari penggunaan narkoba, baik bagi kesehatan maupun hukum. 
Copyright © Tampang.com
All rights reserved