Sumber foto: google

G-7 Capai Kesepakatan Tutup PLTU Batu Bara pada 2035

Tanggal: 1 Mei 2024 17:06 wib.
Menteri energi negara-negara G-7 dalam pertemuan Senin (29/4/2024) sepakat menghentikan penggunaan pembangkit listrik tenaga batu bara pada paling lambat 2035. negara-negara G-7 (Kelompok Tujuh) yang terdiri dari Amerika Serikat, Kanada, Prancis, Jerman, Italia, Jepang, dan Inggris, sepakat untuk menghentikan dukungan finansial bagi pembangunan pembangkit listrik tenaga batu bara di luar negeri. Kesepakatan ini merupakan langkah penting menuju upaya global untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan mempromosikan energi terbarukan.

Salah satu komitmen penting dalam kesepakatan G-7 adalah untuk menutup pembangkit listrik tenaga batu bara pada tahun 2035. PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) batu bara merupakan sumber pencemar utama yang menyumbang emisi karbon dalam skala besar. Dengan menyetujui untuk menghentikan pendanaan proyek-proyek pembangunan PLTU batu bara di luar negeri, G-7 secara tidak langsung juga mempromosikan pengurangan penggunaan batu bara sebagai sumber energi.

Langkah ini merupakan tonggak penting dalam upaya global untuk memerangi perubahan iklim. Seiring dengan pertumbuhan ekonomi yang pesat, permintaan energi terus meningkat, namun dengan melakukan penutupan PLTU batu bara pada tahun 2035, G-7 memberikan sinyal kuat bahwa pemerintah dan perusahaan harus beralih ke sumber energi yang ramah lingkungan.

Sebagai contoh, Jepang, yang merupakan salah satu anggota G-7, telah berkomitmen untuk mengurangi emisi karbon dengan menargetkan untuk menutup semua pembangkit listrik tenaga batu bara yang usianya lebih dari 40 tahun. Keputusan ini sejalan dengan upaya global untuk beralih ke energi terbarukan guna mengurangi emisi karbon.

Implementasi kesepakatan ini tentu akan menimbulkan dampak yang signifikan bagi perekonomian global. Meskipun pembangunan PLTU batu bara memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi, namun harus diakui bahwa dampak lingkungan yang dihasilkan jauh lebih besar. Oleh karenanya, penghentian pendanaan proyek-proyek PLTU batu bara di luar negeri dan penutupan PLTU batu bara pada tahun 2035 merupakan langkah yang sangat penting.

Selain itu, keputusan G-7 ini juga membuka peluang besar bagi pengembangan energi terbarukan. Dari panel surya hingga turbin angin, teknologi energi terbarukan semakin matang dan efisien. Dengan membatasi akses terhadap pendanaan untuk PLTU batu bara, negara-negara yang berkembang dapat difasilitasi untuk mengadopsi energi terbarukan sebagai alternatif yang lebih bersih dan berkelanjutan.

Namun, tentu saja, langkah ini juga memunculkan tantangan tersendiri. Terutama bagi negara-negara yang masih sangat bergantung pada batu bara sebagai sumber energi utama. Di sisi lain, keputusan ini juga memberikan kesempatan bagi negara-negara tersebut untuk mengembangkan dan mengadopsi teknologi energi terbarukan sehingga dapat melakukan transisi yang lebih mulus dari sumber energi konvensional.

Dalam konteks Indonesia, sebagai produsen batu bara terbesar di dunia, keputusan G-7 untuk menutup PLTU batu bara pada tahun 2035 tentu akan memberikan implikasi yang cukup besar. Meskipun keputusan ini adalah bagian dari langkah global menuju energi bersih, namun Indonesia harus mempersiapkan diri untuk menghadapi perubahan tersebut.

Dalam menyikapi kesepakatan G-7 ini, Indonesia dapat lebih mempercepat transisi ke energi terbarukan, seperti pembangunan panel surya dan turbin angin, serta mengadopsi teknologi energi terbarukan lainnya. Dengan demikian, Indonesia dapat tetap memenuhi kebutuhan energi tanpa harus terlalu tergantung pada batu bara.

Kesepakatan kelompok G-7 untuk menutup PLTU batu bara pada tahun 2035 merupakan langkah yang penting dalam upaya global untuk mengurangi emisi karbon dan mempromosikan energi terbarukan. Meskipun tentu saja tantangan akan muncul, namun kesepakatan ini memberikan kesempatan bagi negara-negara untuk berkolaborasi dalam upaya menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan berkelanjutan.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved