Dua Pegawai Aparatur Sipil Negara Pemkot Tasikmalaya Baku Hantam

Tanggal: 29 Nov 2017 07:16 wib.
CIHIDEUNG – Kesimpulan sementara Tim Khusus (Timsus) Setda Kota Tasikmalaya bahwa kejadian di Ruang Irban III Inspektorat merupakan perkelahian mendapat sorotan kalangan mahasiswa. Mereka menilai apa pun kejadian yang melibatkan dua aparatur sipil negara (ASN) tersebut tetap tidak patut.

Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tasikmalaya Abdul Hasim menilai perbuatan tersebut tidak mencerminkan figur seorang abdi negara. ASN seharusnya bisa saling mengingatkan dan mengendalikan diri agar pengabdian dan pelayanan berjalan maksimal.

“Semoga tindakan bodoh mereka bukan cerminan kinerjanya buruk juga. Ini harus jadi bahan evaluasi di tubuh Pemerintah Kota Tasikmalaya untuk menggenjot pembinaan internal,” ujarnya.

Dia berharap Timsus Setda segera memanggil kedua belah pihak untuk dimintai keterangan dan diberi sanksi. Apalagi sudah merusak citra ASN, teguran keras perlu dilakukan. “Kalau masih berulang, sanksi penundaan kenaikan pangkat atau pemecatan perlu dilakukan. Sehingga para abdi dan pelayan masyarakat dapat menjalankan tugasnya tanpa ada aksi seperti itu,” tuturnya.

Ketua Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kota Tasikmalaya Hafidullah mengaku prihatin atas perkelahian FG dan SS. Hal tersebut sudah jelas melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. 

Dalam pasal 23 UU ASN disebutkan menunjukan integritas dan keteladanan dalam sikap, prilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang baik di dalam maupun di luar kedinasan. “Ini memalukan. Sebab dapat menjadi contoh tidak baik bagi masyarakat. Sebagai ASN harus disiplin sesuai aturan yang berlaku dan menunjukkan integritasnya,” terang dia.

Dia pun meminta wali kota menindaklanjuti perkelahian antar-ASN itu sehingga kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari. Mengontrol setiap ke dinas agar bisa menjalankan tugas dan fungsi sesuai aturan.

Dia khawatir kegaduhan tersebut menyita perhatian pegawai di instansi lain dan berimbas terhadap kinerja pemerintahan. “Sanksi bagi keduanya sesuai undang-undang,” bebernya.

Secara terpisah, kuasa hukum FG, Dani Safari SH dkk menilai kasus yang dialami kliennya bukan merupakan perkelahian. Tim Khusus ASN tidak memiliki otoritas dalam menentukan hal-hal yang berkaitan dengan perkara pidana umum.

Dani menegaskan kliennya merupakan korban penganiayaan yang dilakukan SS. Itu dibuktikan dengan bukti visum dokter yang valid dan memiliki kekuatan hukum. 
Copyright © Tampang.com
All rights reserved