dr Terawan, Kerjanya diapresiasi Pasien, tapi kok Dipecat?
Tanggal: 5 Apr 2018 11:55 wib.
Tampang.com - Beberapa waktu lalu sempat beredar mengenai surat keputusan berkaitan dengan pemecatan sementara terhadap penemu metode "Cuci Otak", Dr dr Terawan Agus Putranto, SpRad. Pada suat tersebut dijelaskan bahwa pemecatan sementara dr Terawan dilatarbelakangi oleh pelanggaran kode etik kedokteran.
Saat dikonfirmasi oleh wartawan, dr Pukovisa Prawiroharjo, SpS yang menjabat sebagai Sekretaris MKEK menyatakan dengan singkat kebenaran kabar tersebut.
"Betul," jawabnya singkat, sata dikonfirmasi, Selasa (3/4).
Menanggapi hal tersebut, akhirnya dr Terawan angkat bicara. Dirinya menyampaikan bahwa tidak ada yang harus ditanggapi berkaitan dengan pemecatan tersebut lantaran dirinya mengaku belum menerima surat pemecatan yang dimaksud.
"Saya ndak menanggapi itu karena saya tidak dapat suratnya. Saya harus dapat suratnya baru bisa mengomentari," ujarnya dalam konferensi pers yang dilakukan di Gedung Utama Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Rabu (4/4).
Selain menyampaikan konfirmasinya, dr Terawan menyampaikan bahwa dirinya sedih mendengar kabar pemecatan dirinya itu.
"Jujur, saya sedih mendengar ini. Sampai sekarang bahkan saya tidak tahu suratnya seperti apa?" kata dr Terawan.
Untuk diketahui, dr Terawan dikatakan telah melakukan pelanggaran yang berat sehingga Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) memberikan sansi pemecatan sementara selama 12 bulan. Pemecatan ini terhitung mulai dari 26 Februari 2018 hingga 25 Februari 2019. Selain itu, MKEK juga secara tertulis telah menyatakan mengenai dicabutnya rekomendasi izin praktek dr Terawan.
Banyak kabar menyebutkan bahwa sanksi terebut erat kaitannya dengan metode "cuci otak" yang dikembangkan oleh dr Terawan. Metode "cuci otak" yang dimaksud adalah metode radiologi intervensi yang dilakukan dengan modifikasi DSA (Digital Substraction Angiogram). Dijelaskan kepada komisi I DPR, dr Terawan menyampaikan bahwa metode DSA ini telah melalui riset yang dilakukan enam orang doktor dan menghasilkan 12 jurnal ilmiah.
"Metode ini juga sudah saya presentasikan di Universitas Hasanudin, Makassar bersama lima orang doktor lainnya. Soalnya, ini juga menjadi disertasi saya," jelasnya.
Dukungan terus mengalir terhadap Dr Terawan
Berbagai macam dukungan kemudian muncul dari berbagai pihak. Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari, menyatakan bahwa IDI belum menetapkan apapun.
"Kami sudah mendapatkan penjelasan bahwa sesungguhnya belum ada keputusan apapun dari PB IDI berupa pemecatan atau lain sebagainya. Yang beredar adalah keputusan MKEK yang mestinya ini merupakan rekomendasi MKEK kepada PB IDI, dan mestinya ini sifatnya rahasia," jelas Abdul.
Selain Abdul Haris, dukungan pun mengalir dari mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD. Dirinya menjelaskan bahwa pernah menjadi pasien "cuci otak" dari dr Terawan. Mahfud menjelaskan bahwa terapi dr Terawan itu bagus.
"Saya tidak tahu ya harus menanggapi apa (terkait pemecatan dr Terawan dari Ikatan Dokter Indonesia -IDI-). Tapi saya pernah menjadi pasiennya. (Terapi 'cuci otak') Itu bagus menurut saya sih," kata Mahfud MD di Jakarta Selatan, Rabu (4/4).
Mahfud juga menjelaskan bahwa pengalamannya saat berobat bersama dr Terawan dikatakan bagus hasilnya.
"Tiga jam selesai, langsung pulang. Kalau pengalaman saya bagus," ujar dia.