Dianggap Berbahaya, JAD Resmi Dibubarkan

Tanggal: 31 Jul 2018 13:56 wib.
Dianggap Berbahaya, JAD Resmi Dibubarkan



Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai oleh hakim Aris Bawono Langgeng menyatakan Jamaah Anshor Daulah (JAD) sebagai organisasi terlarang yang harus dibubarkan karena melanggar Undang-Undang tentang Tindak Pidana Terorisme.

Majelis Hakim menilai bahwa JAD terbukti dan menyakinkan terlibat dalam serangkian aksi teror.

Berikut cuplikan dari putusan Majelis Hakim.

“Menetapkan, membekukan korporasi atau organisasi Jamaah Anshor Daulah, organisasi lain yang berafiliasi dengan ISIS,” ucap hakim ketua Aris Bawono saat membacakan putusan di PN Jaksel, Selasa (31/7/2018).

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum telah meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk membubarkan JAD serta membayar denda Rp 5 Juta Rupiah atas dasar keterkaitan JAD pada beberapa kasus teror yang terjadi di Indonesia, seperti teror di jalan MH Thamrin, Kampung Melayu, bom Gereja Ouikumene Samarinda, serangan di Mako Brimob Depok, dan aksi  bom bunuh diri di Surabaya.

Dalam putusannya, Majelis Hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum bahwa Jamaah Anshor Daulah (JAD) memiliki keterkaitan dengan sejumlah aksi teror yang telah terjadi. Berdasarkan penilaian dan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim memutuskan untuk membubarkan JAD sebagai organisasi yang dianggap membahayakan.

Dari hasil keputusan Majelis Hakim diatas, maka dapat dipahami bahwa sejak putusan tersebut maka JAD sudah secara resmi dibubarkan dan dianggap sebagai organisasi terlarang di Indonesia.

 

 

 

 
Copyright © Tampang.com
All rights reserved