Sumber foto: iStock

Denda Jutaan Rupiah Menanti! Kenapa Memberi Makan Burung di Seoul Kini Jadi Masalah Serius?

Tanggal: 19 Apr 2025 19:21 wib.
Mulai Juli 2025, pemerintah kota Seoul, Korea Selatan akan mulai menerapkan peraturan baru yang cukup mengejutkan: memberi makan hewan liar di sejumlah tempat umum bisa membuat seseorang dikenakan denda hingga 1 juta won atau setara dengan Rp13 juta! Aturan ini dikhususkan bagi siapa saja yang ketahuan memberi makan hewan liar seperti burung dara, burung pipit, bahkan burung murai dan gagak di area-area publik yang telah ditentukan, seperti taman-taman utama di Seoul dan Alun-alun Gwanghwamun.

Langkah tegas ini diumumkan oleh Pemerintah Metropolitan Seoul pada hari Rabu, dan akan disertai dengan pemberitahuan resmi pada hari Kamis. Tak main-main, ada sebanyak 38 area yang akan dinyatakan sebagai “Zona Larangan Memberi Makan Hewan Liar yang Berbahaya.”

Apa Alasan di Balik Larangan Ini?

Menurut undang-undang yang berlaku di Korea Selatan, hewan liar yang tergolong “berbahaya” bukan hanya dilihat dari potensi ancaman terhadap manusia secara langsung, tapi juga dari dampaknya terhadap lingkungan. Misalnya, hewan-hewan yang hidup berkelompok dalam jumlah besar dan merusak tanaman, pohon buah, atau menyebabkan polusi akibat kotoran dan bulu mereka juga dikategorikan sebagai ancaman.

Dalam konteks ini, burung-burung seperti pipit, burung murai, gagak, dan burung dara termasuk dalam kelompok tersebut. Selain itu, hewan lain seperti rusa roe dan bahkan babi hutan juga masuk dalam daftar hewan yang tidak boleh diberi makan di zona tertentu, terutama karena keberadaan mereka dalam jumlah berlebihan dapat menyebabkan kerusakan lingkungan dan properti umum.

Payung Hukum dan Sanksi yang Berlaku

Pemerintah kota tidak sembarangan menetapkan aturan ini. Mereka mengacu pada Amandemen Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Satwa Liar yang mulai diberlakukan sejak Januari 2024. Amandemen tersebut memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk:



Menetapkan zona larangan memberi makan hewan liar.


Memberikan sanksi administratif berupa denda kepada pelanggar.


Meninjau kembali zona-zona tersebut setiap tiga tahun untuk evaluasi.



Untuk pelanggaran pertama, masyarakat akan dikenai denda sebesar 200.000 won (sekitar Rp2,6 juta). Jika melanggar kedua kalinya, dendanya meningkat menjadi 500.000 won, dan jika masih melanggar di kali ketiga, dendanya mencapai 1 juta won.

Area Publik yang Terdampak

Pemerintah menetapkan sejumlah taman besar di Seoul sebagai zona larangan, termasuk:



Hutan Seoul (Seoul Forest)


Taman Namsan


Taman Piala Dunia


Taman Yeouido


Hutan Impian Seoul Utara


Taman Besar Seoul



Selain itu, Seoul Plaza dan Gwanghwamun Square juga masuk dalam daftar, begitu pula dengan 11 taman di sepanjang Sungai Han seperti:



Gwangnaru


Jamsil


Ttukseom


Jamwon


Ichon


Banpo


Mangwon


Yeouido


Nanji


Gangseo


Yanghwa



Masalah Serius: Kebersihan dan Kerusakan Fasilitas Umum

Alasan utama pemerintah mengambil langkah ini adalah karena masalah kebersihan dan kerusakan fasilitas umum yang ditimbulkan oleh hewan liar. Burung-burung seperti merpati dan gagak dapat menyebarkan kotoran dalam jumlah besar, yang pada akhirnya merusak taman, bangku, monumen, dan fasilitas publik lainnya.

Korosi dan kontaminasi menjadi persoalan serius, terutama di tempat-tempat wisata yang ramai dikunjungi masyarakat lokal dan turis asing. Selain itu, jumlah populasi hewan yang tidak terkendali karena sering diberi makan secara bebas oleh masyarakat dapat menyebabkan ketidakseimbangan ekosistem di area perkotaan.

Masa Sosialisasi dan Implementasi

Pemerintah kota Seoul memberikan masa tenggang atau sosialisasi publik hingga 30 Juni 2025. Selama masa ini, masyarakat akan diberikan edukasi dan panduan mengenai aturan baru ini agar tidak kaget ketika sanksi mulai diberlakukan. Setelah itu, mulai 1 Juli 2025, aturan akan ditegakkan dengan tindakan keras dan denda administratif.

Langkah ini bukan hanya sebagai upaya melindungi fasilitas kota, tapi juga sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga kebersihan, kesehatan lingkungan, dan kenyamanan hidup masyarakat Seoul secara keseluruhan.

Pentingnya Edukasi Lingkungan Bagi Warga Kota

Kebiasaan memberi makan burung atau hewan liar di taman sebenarnya sudah menjadi kebiasaan bagi banyak warga, bahkan dianggap sebagai bentuk kasih sayang terhadap makhluk hidup. Namun, kebaikan yang dilakukan tanpa pertimbangan ekosistem dan kebersihan dapat berubah menjadi bencana.

Pemerintah pun menyadari pentingnya edukasi masyarakat, agar mereka paham bahwa tindakan baik pun perlu mengikuti aturan dan memperhatikan dampaknya. Terutama di kota besar seperti Seoul, keseimbangan antara interaksi manusia dan alam liar perlu dijaga dengan baik.

Kebijakan ini menjadi peringatan penting bagi siapa saja yang tinggal atau berkunjung ke Seoul untuk lebih bijak dalam berinteraksi dengan hewan liar, terutama di ruang publik. Aturan baru ini tidak hanya soal larangan memberi makan, tapi tentang kesadaran kolektif menjaga lingkungan dan fasilitas bersama.

Jadi, sebelum Anda tergoda untuk memberi remah roti pada burung pipit di taman, pastikan Anda tidak sedang berada di zona larangan. Atau siap-siap saja menghadapi denda yang tak murah!
Copyright © Tampang.com
All rights reserved