Sumber foto: google

China Kerahkan Vonis Mati Bagi Pejabat Korupsi Senilai Rp2,4 Triliun

Tanggal: 29 Mei 2024 20:54 wib.
Pengadilan di China telah menjatuhkan vonis mati bagi seorang pejabat yang terbukti melakukan korupsi sebesar 1,1 miliar Yuan atau setara dengan Rp2,4 triliun.

Terdakwa ini dikenal dengan nama Bai Tianhui, yang sebelumnya menjabat sebagai general manager di perusahaan manajemen aset terbesar yang dikelola oleh negara China.

Bai Tianhui terbukti bersalah atas penerimaan suap dalam jumlah yang sangat besar ketika ia masih menjabat di perusahaan Huarong Aset Management.

Suap yang diterima Tianhui diyakini berkaitan dengan kemudahan yang dia tawarkan terkait akuisisi proyek dan pendanaan perusahaan, hal ini seperti yang dilaporkan oleh CCTV dan dikutip oleh AFP.

Vonis yang dijatuhkan oleh pengadilan menyebutkan bahwa "nilai kejahatan suap yang diterima Bai Tianhui amat besar, kasus kriminalnya amat serius, dampak sosialnya amat buruk, dan ini merupakan kerusakan paling parah terhadap kepentingan negara dan rakyatnya." 

Tianhui juga merupakan salah satu target utama dalam misi anti-korupsi yang dicanangkan oleh Presiden China, Xi Jinping. Upaya keras dari pemerintah China dalam memerangi korupsi sudah terbukti dengan vonis mati yang dijatuhkan terhadap Lai Xiaomin, mantan pimpinan perusahaan tersebut, atas dakwaan korupsi sebesar US$260 juta atau setara dengan Rp4,2 triliun. Xiaomin dieksekusi mati pada Januari 2021.

Langkah-langkah radikal yang diambil oleh Xi Jinping dalam upaya memberantas korupsi di China ternyata mendapat dukungan dari sebagian besar masyarakat. Namun, tidak sedikit pula yang mengkritik bahwa kampanye ini juga bisa dimanfaatkan untuk menyisihkan lawan politiknya.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved