Cara Sebuah Negara Menentukan Wilayah Kedaulatan di Laut
Tanggal: 25 Agu 2025 22:58 wib.
Wilayah kedaulatan sebuah negara tidak hanya terbatas pada daratan, tetapi juga meluas ke lautan di sekitarnya. Konsep ini krusial dalam hukum internasional, mengatur hak dan kewajiban negara-negara di perairan, dari penegakan hukum hingga eksploitasi sumber daya alam. Menentukan batas-batas teritorial di laut bukanlah hal sepele, melainkan sebuah proses kompleks yang diatur oleh konvensi internasional, terutama Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) tahun 1982.
Garis Pangkal: Fondasi Penentuan Wilayah Laut
Langkah pertama dalam menentukan batas wilayah laut adalah dengan menetapkan garis pangkal (baseline). Garis ini adalah titik awal yang menjadi patokan untuk mengukur semua zona maritim lainnya. Ada dua metode utama untuk menetapkan garis pangkal:
Garis Pangkal Air Rendah Normal: Ini adalah metode paling umum. Garis ini ditarik mengikuti garis pantai pada saat air surut terendah.
Garis Pangkal Lurus: Metode ini digunakan oleh negara-negara dengan garis pantai yang tidak beraturan, banyak pulau, atau kepulauan. Garis lurus ditarik untuk menghubungkan titik-titik terluar dari pulau-pulau tersebut, membentuk sebuah poligon tertutup yang mengelilingi seluruh kepulauan. Indonesia, sebagai negara kepulauan, menggunakan metode ini, yang diakui oleh UNCLOS.
Penetapan garis pangkal sangat penting karena setiap penghitungan jarak ke laut diukur dari garis ini.
Zona Maritim Utama Berdasarkan UNCLOS
Setelah garis pangkal ditetapkan, sebuah negara pantai memiliki hak dan yurisdiksi atas beberapa zona maritim yang diatur dalam UNCLOS. Setiap zona memiliki karakteristik dan tingkat kedaulatan yang berbeda:
1. Perairan Pedalaman (Internal Waters)
Ini adalah wilayah perairan di sisi daratan dari garis pangkal. Termasuk di dalamnya adalah teluk, pelabuhan, dan muara sungai. Di zona ini, negara memiliki kedaulatan penuh dan mutlak, sama seperti di daratan. Negara asing tidak memiliki hak untuk melintasi wilayah ini tanpa izin.
2. Laut Teritorial (Territorial Sea)
Laut teritorial membentang sejauh 12 mil laut dari garis pangkal. Di zona ini, negara memiliki kedaulatan penuh atas perairan, ruang udara di atasnya, dasar laut di bawahnya, dan tanah di bawahnya. Namun, kedaulatan ini tidak absolut. UNCLOS memberikan hak kepada kapal asing untuk melakukan lintas damai (innocent passage), yaitu melintas secara terus-menerus dan cepat tanpa menimbulkan ancaman bagi keamanan negara pantai. Kapal asing yang melakukan kegiatan penelitian, spionase, atau provokasi di zona ini dapat diusir.
3. Zona Tambahan (Contiguous Zone)
Zona ini membentang hingga 24 mil laut dari garis pangkal, artinya 12 mil laut di luar laut teritorial. Di zona tambahan, negara pantai tidak memiliki kedaulatan penuh, tetapi memiliki hak untuk melakukan pengendalian dan penegakan hukum untuk mencegah pelanggaran terhadap peraturan bea cukai, fiskal, imigrasi, atau sanitasi yang terjadi di dalam wilayah laut teritorial atau perairan pedalamannya.
4. Zona Ekonomi Eksklusif (Exclusive Economic Zone - EEZ)
Zona ini adalah salah satu yang paling krusial dan paling banyak dibicarakan. EEZ membentang sejauh 200 mil laut dari garis pangkal. Di zona ini, negara pantai memiliki hak berdaulat eksklusif untuk mengeksplorasi, mengeksploitasi, mengelola, dan melestarikan sumber daya alam, baik hayati (seperti perikanan) maupun non-hayati (seperti minyak dan gas) di dasar laut, tanah di bawahnya, dan perairan di atasnya. Negara lain memiliki kebebasan navigasi dan penerbangan di EEZ, tetapi tidak memiliki hak untuk mengeksploitasi sumber daya tanpa izin.
5. Landas Kontinen (Continental Shelf)
Landas kontinen adalah perpanjangan geologis dari daratan di bawah laut. Negara pantai memiliki hak berdaulat eksklusif atas eksplorasi dan eksploitasi sumber daya mineral dan non-hayati di dasar laut dan di bawahnya. Landas kontinen bisa membentang hingga 200 mil laut dari garis pangkal, atau lebih jauh hingga batas geologisnya, namun tidak boleh melebihi 350 mil laut.
Implementasi dan Tantangan
Menentukan batas-batas ini adalah proses yang membutuhkan survei oseanografi dan geografi yang rumit. Selain itu, ada tantangan besar, terutama ketika batas zona maritim dari dua negara yang saling berdekatan saling tumpang tindih. Dalam kasus seperti ini, UNCLOS mendorong negara-negara tersebut untuk bernegosiasi dan mencapai kesepakatan damai. Jika negosiasi gagal, masalah ini dapat dibawa ke pengadilan internasional untuk arbitrasi.