Bangunan Sungai Ciliwung Digusur, Warga Bukit Duri Akan Direlokasi ke 4 Rusun

Tanggal: 11 Jul 2017 17:47 wib.
Tampang.com - Bangunan di bantaran Sungai Ciliwung akan ditata ulang oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Selatan. Penataan bangunan ini bertujuan untuk menormalisasi Sungai Ciliwung dan ada 4 RT yang akan terkena dampak dari normalisasi ini yakni RT 01, 02, 03, 04 di RW 12 di Kelurahan Bukit Duri, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan.

Dian Ekowati selaku Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Kehumasan DKI mengatakan jika normalisasi Sungai Ciliwung adalah program pemerintah pusat melalui BALAI Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) yang akan dilakukan di 4 RT tersebut.

Ada sekitar 355 bidang yang akan ditertibkan, sebanyak 331 bidang telah pindah ke rusun, lima bidang lainnya berupa 3 mushola dan 2 MCK dan 17 bidang tidak akan mengambil karena telah memiliki rumah sendiri.

“Ada juga yang masih bertahan karena hanya sebagian bangunan mereka yang terkena normalisasi, sementara dua bidang memiliki sertifikat namun hanya satu bidang yang di teliti berkasnya, sedangkan satu bidang lainnya tidak terkena normalisasi,” ungkap Dian.

Pemprov DKI tak hanya begitu saja menormalisasi bangunan di bantaran Sunagai Ciliwung namun telah memberikan solusi untuk warga dengan merelokasi mereka ke empat rusun yang telah disediakan di daerah Jakarta Timur. Rinciannya adalah sebagai berikut : 215 bidang di Rusun Rawa Bebek, 20 bidang di Rusun Pulogebang, 11 bidang di Rusun Komarudin dan 85 bidang di Rusun Bekasi KM2.

Menurut Tri Kurniadi selaku Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan, sebelum melakukan penataan telah dilakukan beberapa tahapan dari pemetaan bidang hingga melakukan sosialisasi kepada warga yang terkena dampak normalisasi tersebut. Bahkan hingga pemberian surat peringatan 1, 2 dan 3.

“Kami telah melakukan sosialisasi sebanyak tiga kali yakni tanggal 13 Maret 2017, 16 Maret 2017 dan 12 Mei 2017. Sementara untuk Surat Peringatan (SP) yakni tanggal 13 Juni 2017 surat peringatan ke satu, 20 Juni 2017 surat peringatan ke dua dan 5 Juli 2017 surat peringatan ke tiga,” kata Tri.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved