Aplikasi Tik Tok Dinilai Mengandung Konten Negatif, Kominfo Lakukan Pemblokiran

Tanggal: 3 Jul 2018 22:13 wib.
Aplikasi Tik Tok Dinilai Mengandung Konten Negatif, Kominfo Lakukan Pemblokiran

Siapa yang tidak kenal dengan aplikasi Tik Tok? Akhir – akhir ini, warganet dihebohkan dengan kehadiran Tik Tok. Melalui aplikasi tersebut setiap orang bisa membagikan dan menikmati hiburan dengan video yang mereka buat. Namun sayangnya, banyak yang menyalahgunakan aplikasi tersebut hingga banyak yang merugikan.

Karena dianggap mengandung nilai negatif, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memutuskan untuk memblokir aplikasi Tik Tok yang saat ini sedang populer di Indonesia. Pemblokiran ini dilakukan sejak Selasa (3/7/2018).

"Iya betul, Tik Tok diblokir. Ada 8 DNS dari Tik Tok yang diblokir," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantarad,” katanya , Selasa (3/7/2018).

Namun walau sudah diblokir, Rudiantara menjelaskan bahwa masih membuka kemungkinan akses Tik Tok akan dibuka lagi jika layanannya sudah dibersihkan dari konten negatif.

"Sebenarnya platform live streaming seperti Tik Tok bagus untuk mengekspresikan kreativitas, namun jangan disalahgunakan untuk hal yang negatif. Setelah bersih dan ada jaminan untuk menjaga kebersihan kontennya, Tik Tok bisa kami buka kembali," jkata Rudiantara.

Diberitakan bahwa pihak kominfo selama sebulan terakhir telah mengawasi Tik Tok dan menerima laporan dari masyarakat sebanyak 2.853 laporan.  Bahkan tidak sedikit juga malah kaum perempuan pengguna aplikasi tersebut dengan bangga memamerkan tubuhnya yang seharusnya bukan jadi konsumsi publik.

Terkait isu peblokiran Tik Tok karena mengandung nilai negatif, maka seharusnya setiap warganet leih teliti dan bijaksana dalam menggunakan perkembangan teknologi internet  agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.

 

 
Copyright © Tampang.com
All rights reserved