Apa Tanggapan Mendagri Setelah PTUN Menolak Gugatan HTI?

Tanggal: 8 Mei 2018 10:57 wib.
Apa Tanggapan Mendagri Setelah PTUN Menolak Gugatan HTI?

 

Terkait putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menolak gugatan Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mempersilahkan HTI untuk mengajukan upaya hukum banding. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mempersilakan bila Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) melakukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tersebut.

"Silakan, masing-masing punya hak hukum," kata Tjahjo Kumolo dalam acara Munas BPOM 2018 di Hotel The Ritz Carlton, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (7/5/2018).

Tjahjo Kumolo mengungkapkan bahwa HTI memiliki hak untuk mengajukan banding dan pemerintah memberikan hak-hak sebagai organisasi kasyarakat sesuai undang - undang. dan juga disampaikan bahwa tidak menghambat langkah selanjutnya.

"Pokoknya sebagai organisasi di negara hukum hak-haknya kita berikan semua kok. Enggak menghambat kok. MK sudah putuskan kok. Sekarang PTUN ya kita tunggu, banding ya silahkan," Ujarnya.

Dalam putusannya, Majelis hakim menyebut proses penerbitan SK Menkumham terkait pembubaran HTI sudah sesuai prosedur. Surat keputusan itu juga tidak bertentangan dengan hal-hal yang ditudingkan dalam gugatan HTI.

"Menolak permohonan penundaan surat keputusan yang diajukan penggugat, dalam eksepsi menyatakan eksepsi tergugat tidak diterima untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim, Tri Cahya Indra Permana, di Cakung, Jakarta Timur, Senin (7/5/2018).

"Dalam pokok perkara satu menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya dan membebankan biaya perkara kepada penggugat sebesar Rp 455 ribu," dijelaskannya.

 

 

 
Copyright © Tampang.com
All rights reserved