Akur, Angkutan Konvensional dan Online di Cirebon Ucapkan Ikrar Damai
Tanggal: 7 Okt 2017 18:35 wib.
Maraknya aplikasi angkutan online di Indonesia menimbulkan banyak pro dan kontra. Unjuk rasa dari para pencari nafkah dari ojek konvensional pun bergulir mewarnai jalanan. Cirebon tak luput juga dari fenomena ini. Namun agaknya, perseturuan sengit antara angkutan konvensional dan angkutan online di Cirebon kini sudah mereda. Pada Jumat ini, di hadapan Wali Kota Cirebon, perwakilan angkutan konvensional dan online pun berikrar untuk saling damai.
Wali Kota Cirebon, Nasrudin Azis mengaku bangga dan mengapresiasi pegiat angkutan konvensional dan online yang memilih untuk berdamai. Ikrar perdamaian itu dinilai Azis merupakan bukti bahwa kedua belah pihak memilih kepentingan yang lebih besar untuk Kota Cirebon.
Nasrudin Azis juga berterimakasih kepada Polresta Cirebon telah menjadi jembatan pemersatu kedua belah pihak "Kita mensyukuri sekali. Polreta Cirebon berhasil menyatukan kekuatan perekonomian yang besar di Kota Cirebon, yakni angkutan konvensional dan online. Buktinya dengan semangat kebersamaan ini apapun kita bisa satukan," ucapnya usai memimpin ikrar perdamaian di Mapolresta Cirebon, Jumat (6/10/2017).
Ikrar perdamaian, sambungnya, merupakan langkah besar yang patut dicontoh untuk daerah lain dalam kehidupan bermasyarakat. Setelah ikrar perdamaian, dikatakan Azis, pihaknya akan langsung membahas pembentukan Satuan Petugas Tranportasi Online dan Konvensional (Satgas Oke).
Nasrudin Azis optimis bahwa masyarakat Indonesia lain dapat melihat dan meneladani apa yang telah dilakukan warga Cirebon ini. "Kami semua, Forkompinda mengharapkan kesepakatan yang dibuat dan diikrarkan sebagai pedoman bersama dalam melakukan sesuatu," tegasnya.
Sementara ikrar perdamaian antara angkutan konvensional dan online di Kota Cirebon itu berisi delapan poin, yang mencakup:
1. Secara sadar dan penuh tanggung jawab akan menaati seluruh peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia.
2. Tidak akan melakukan tindakan sweeping, tindakan anarkis, tindakan lain yang merugikan kedua belah pihak dan kepentingan umum.
3. Senantiasa mengedepankan musyawarah melalui dialog bersama dengan penuh rasa kekeluargaan.
4. Tidak akan melakukan tindakan balas dendam apabila terjadi aksi sweeping oleh salah satu pihak dan mempercayakan penanganan sepenuhnya kepada kepolisian.
5. Menjaga kondusivitas wilayah hukum Polresta Cirebon dan menjadi pelopor keselamatan berlalulintas.
6. Membentuk Satgas Gabungan untuk mengawasi pelaksanaan ikrar damai ini.
7. Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum.
8. Sanggung menerima sanksi hukum bila melanggar ikrar damai ini.
Sementara itu di Kota Bandung, kisruh sopir angkutan konvensional dan angkutan online di kota kembang ini rupanya masih terus berlanjut. Perdamaian belum tercapai. Bahkan rencananya pada 10-13 Oktober 2017 mendatang sopir angkutan konvensional akan berunjuk rasa.