4 Alasan Mengapa Fatwa ICJ Tidak Membuat Israel Keluar dari Palestina
Tanggal: 21 Jul 2024 20:28 wib.
Mahkamah Internasional (ICJ) telah mengeluarkan fatwa hukum atau advisory opinion atas okupansi Israel di Palestina pada Jumat (19/7/2024). Namun, menurut guru besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, hal itu tidak akan berdampak pada aksi Israel di tanah Palestina.
Menurut Hikmahanto, ada empat alasan mendasar yang membuat Israel tidak akan menghentikan aksinya. Pertama, Israel sebagai negara yang mengokupansi tanah Palestina akan mengabaikan Fatwa ICJ. Menurutnya, "Israel akan beralasan Fatwa bukanlah produk hukum. Demikian pula bila Majelis Umum PBB mengeluarkan resolusi yang paralel dengan isi Fatwa, sudah pasti akan diabaikan oleh Israel."
Alasan kedua adalah karena AS dan negara-negara sekutu Israel akan tetap mendukung okupasi ilegal Israel di tanah Palestina. Mereka bahkan akan melindungi Israel bila ada negara-negara yang hendak memaksakan Fatwa dengan kekerasan atau penggunaan senjata.
Ketiga, dalam hubungan antar masyarakat internasional yang berlaku adalah hukum rimba, bukan hukum internasional. Hikmahanto menjelaskan bahwa dalam hukum rimba yang berlaku, "siapa yang kuat dialah yang menang."
Keempat, kebanyakan negara-negara di dunia tidak dapat berbuat apapun untuk menegakkan berbagai putusan, resolusi dan fatwa PBB yang sangat berpihak pada rakyat Palestina. Hal ini membuat implementasi Fatwa ICJ sulit dilakukan dalam praktek.
Lebih lanjut, Hikmahanto menjelaskan bahwa fatwa ICJ sendiri menentukan berbagai kebijakan dan praktek yang dilakukan oleh Israel dianggap bertentangan dengan berbagai instrumen hukum internasional. "ICJ menganggap pendudukan oleh Israel sebagai tidak sah dan karenanya meminta Israel untuk segera angkat kaki," jelasnya.
Fatwa setebal 287 poin itu membahas kewenangan untuk menyampaikan fatwa hingga ketentuan hukum internasional yang digunakan. Selanjutnya dalam Fatwa juga ditentukan melihat wilayah Palestina yang dianeksasi oleh Israel, kebijakan dan praktek yang dilakukan oleh Israel di wilayah yang diokupasi, termasuk berbagai peraturan perundang-undangan yang mendiskriminasi warga Palestina yang dianeksasi.
Dalam konteks ini, pensiunan Duta Besar RI untuk Kanada, Kartasasmita, juga menambahkan bahwa pemerintahan Israel tidak akan mematuhi Fatwa ICJ. "Memang benar, sudah sejak lama Israel tidak mematuhi resolusi-resolusi PBB dan ICJ. Mereka merasa memiliki kekuatan yang memungkinkan mereka untuk melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan hukum internasional," ujarnya.
Selain itu, Kartasasmita juga menekankan bahwa Fatwa ICJ tidak akan memiliki dampak signifikan tanpa dukungan kuat dari negara-negara besar seperti Amerika Serikat dan sekutunya. "Kami melihat AS sebagai penghalang utama bagi implementasi resolusi PBB dan fatwa ICJ terkait Israel-Palestina."
Lebih lanjut, untuk mencapai efek yang signifikan dalam penyelesaian konflik Israel-Palestina, diperlukan upaya kolektif dari komunitas internasional, terutama negara-negara dengan pengaruh besar dalam diplomasi global. Penyelesaian konflik ini juga memerlukan komitmen yang kuat dari pihak terlibat, termasuk dukungan nyata dari negara-negara lain.