24 Warga Negara Indonesia Ditahan di Arab Saudi karena Tidak Memiliki Visa Haji
Tanggal: 31 Mei 2024 10:36 wib.
Sebanyak 24 warga negara Indonesia (WNI) ditahan kepolisian Arab Saudi setelah kedapatan tidak memiliki visa haji. Kejadian tersebut terjadi ketika sekelompok jemaah tiba di Bir Ali, Madinah, namun tidak dapat menunjukkan dokumen-dokumen perhajian saat diminta petugas Miqat.
Menurut Kepala Seksi Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Bir Ali, Aziz Hegemur, ke-24 jemaah tersebut tak bisa menunjukkan dokumen perhajian yang diperlukan. Saat ini, pihak berwenang belum mengetahui apakah mereka masih ditahan atau telah dilepaskan.
Peristiwa ini terjadi pada Selasa (28/5) sekitar pukul 12.00 waktu setempat, ketika satu bus yang membawa 24 WNI tiba di Bir Ali. Petugas haji di lokasi pun bingung lantaran tidak ada jadwal kedatangan jemaah haji Indonesia ke Bir Ali untuk Miqat saat itu. Setelah diperiksa, para jemaah mengaku sebagai jemaah haji furoda.
Mereka menyatakan sebagai jemaah Furoda, sehingga petugas tidak melakukan pemeriksaan terkait kelengkapan dokumen perhajian yang seharusnya mereka bawa. Namun, setelah pemeriksaan, jemaah tersebut kembali ke bus namun dicegat oleh pihak Masyariq sebelum berhasil meninggalkan Bir Ali.
Pihak Masyariq menyatakan bahwa 24 jemaah tersebut tidak dapat menunjukkan kelengkapan dokumen perhajian yang diminta. Mereka disebut-sebut hanya memiliki visa umrah. Akibatnya, pihak Masyariq melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian setempat.
Ali Machzumi, Kepala Daerah Kerja Madinah, juga menegaskan bahwa pemerintah Arab Saudi saat ini sedang mengintensifkan pemeriksaan bagi jemaah yang akan menuju ke Mekkah. Ia juga mengimbau warga Indonesia untuk tidak sekali-kali berhaji tanpa memakai visa haji mengingat risikonya yang sangat banyak.
Kejadian ini menjadi bukti bahwa pentingnya kelengkapan dokumen perhajian bagi setiap jemaah haji dalam menjalankan ibadah haji. Hal ini juga menjadi peringatan bagi jemaah haji Indonesia akan pentingnya mematuhi aturan dan persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi.
Kasus ini seharusnya juga menjadi pelajaran bagi pemerintah Indonesia dalam meningkatkan sosialisasi dan pemahaman terkait persyaratan haji kepada calon jemaah haji. Pemerintah Indonesia perlu memastikan bahwa setiap jemaah haji memiliki pemahaman yang baik akan hal-hal yang perlu dipersiapkan sebelum berangkat ke Arab Saudi.
Kementerian Agama Republik Indonesia perlu memastikan bahwa sosialisasi terkait persyaratan haji dilakukan secara menyeluruh dan efektif, sehingga setiap jemaah haji dapat memahami betul akan pentingnya memiliki visa haji sebelum berangkat. Selain itu, perlunya peningkatan pengawasan terkait keberangkatan jemaah haji agar tidak terjadi lagi kasus serupa di masa mendatang.
Kejadian ini juga menjadi momentum bagi semua pihak terkait, baik pemerintah Indonesia maupun pihak terkait di Arab Saudi, untuk meningkatkan koordinasi dan kerjasama dalam hal penyelenggaraan ibadah haji. Pemahaman yang jelas dan kerjasama yang baik antara pemerintah Indonesia dan Arab Saudi akan memastikan keselamatan dan kelancaran ibadah haji bagi jemaah haji Indonesia.
Dalam hal ini, PPIH dan kementerian terkait perlu memberikan perhatian ekstra terhadap sosialisasi persyaratan haji kepada calon jemaah haji. Selain itu, penting bagi kedutaan besar Indonesia di Arab Saudi untuk memberikan bantuan dan pendampingan kepada jemaah haji yang mengalami kesulitan, termasuk dalam hal permasalahan kepemilikan dokumen perhajian.
Perhatian lebih juga perlu diberikan terkait pemantauan status jemaah haji yang sedang berada di Arab Saudi, terutama yang sedang dalam proses pelaksanaan ibadah haji. Dengan demikian, potensi kasus serupa dalam keberangkatan jemaah haji Indonesia dapat diminimalisir dan keselamatan serta kenyamanan jemaah haji dapat terjamin.