Ijazah Ditahan Perusahaan? Simak Fakta Hukum, Risiko, dan Cara Mengadukannya Sebelum Terlambat!
Tanggal: 18 Apr 2025 18:18 wib.
Dalam dunia kerja, tak sedikit perusahaan yang menerapkan kebijakan penahanan ijazah terhadap karyawannya. Alasan di balik kebijakan ini umumnya berkaitan dengan keinginan perusahaan untuk mengamankan komitmen kerja karyawan selama masa kontrak berlangsung. Dengan menahan dokumen penting tersebut, perusahaan berharap karyawan tidak mencari pekerjaan lain secara diam-diam sebelum masa kontraknya selesai.
Namun, di balik praktik yang tampaknya logis bagi perusahaan, banyak pihak menilai bahwa penahanan ijazah merupakan bentuk pelanggaran hak karyawan. Apalagi jika dilakukan tanpa persetujuan yang sah atau justru menjadi alat tekanan agar karyawan tak bisa keluar dari perusahaan.
Lantas, bagaimana hukum di Indonesia memandang praktik penahanan ijazah karyawan?
Bagaimana Pandangan Hukum Indonesia Mengenai Penahanan Ijazah?
Secara hukum, Indonesia belum secara tegas melarang penahanan ijazah oleh perusahaan. Menurut informasi dari Hukum Online, penahanan ijazah bisa dilakukan asalkan ada kesepakatan yang sah antara karyawan dan pemberi kerja. Hal ini mengacu pada Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) dan Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Dengan demikian, penahanan ijazah dianggap sah bila memenuhi syarat berikut:
Ada kesepakatan dari kedua belah pihak (tanpa tekanan atau paksaan)
Kedua pihak memiliki kecakapan hukum
Ada pekerjaan yang diperjanjikan
Isi perjanjian tidak melanggar hukum, ketertiban umum, dan kesusilaan
Biasanya, ketentuan mengenai penahanan ijazah dimuat secara tertulis dalam kontrak kerja. Maka dari itu, penting bagi calon karyawan untuk membaca dan memahami seluruh isi kontrak sebelum menandatanganinya.
Masalah yang Timbul Jika Ijazah Ditahan Secara Tidak Sah
Meski diperbolehkan dalam kondisi tertentu, praktik penahanan ijazah rentan menimbulkan pelanggaran hukum jika dilakukan dengan cara yang salah. Contoh kasusnya, ketika perusahaan menahan ijazah tanpa ada kesepakatan tertulis atau menolak mengembalikan ijazah meskipun kontrak telah selesai atau penalti telah dibayarkan.
Dalam situasi seperti itu, tindakan perusahaan bisa dikategorikan sebagai tindak pidana penggelapan. Hal ini tertuang dalam Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menyebutkan bahwa penggelapan dengan pemberatan dapat dikenai sanksi pidana hingga lima tahun penjara.
Jadi, jika kamu atau kerabatmu mengalami hal serupa, penting untuk tahu bahwa hakmu dilindungi hukum dan kamu berhak menuntut pengembalian dokumen pribadi yang ditahan secara tidak sah.
Langkah Hukum yang Bisa Ditempuh Karyawan
Bila perusahaan tetap menahan ijazah tanpa alasan yang sah atau melanggar perjanjian, kamu bisa melaporkannya ke instansi resmi. Berikut dua jalur pelaporan yang tersedia:
1. Melapor ke Kementerian Ketenagakerjaan
Langkah pertama adalah melaporkan perusahaan ke Kementerian Ketenagakerjaan jika mereka menahan ijazah meskipun kamu telah menyelesaikan kontrak atau membayar kompensasi sesuai ketentuan.
Saluran pelaporan resmi:
Telepon: (021) 5255733 / 5255661 / 50816000
Email: pengaduan.itjen@kemnaker.go.id
Tim dari Kementerian Ketenagakerjaan akan menindaklanjuti laporan kamu sesuai dengan ketentuan perlindungan tenaga kerja yang berlaku.
2. Melapor Lewat Platform LAPOR!
Kamu juga bisa menggunakan layanan digital milik pemerintah, yaitu LAPOR! (Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat), untuk menyampaikan keluhan.
Langkah-langkahnya:
Akses situs resmi: https://www.lapor.go.id
Pilih jenis laporan: “Pengaduan”
Isi judul dan uraian kejadian secara rinci
Tentukan waktu dan lokasi kejadian
Pilih instansi tujuan: Kementerian Ketenagakerjaan
Kategori laporan: Ketenagakerjaan > Kepegawaian
Klik “Lapor”
Lengkapi data diri untuk verifikasi
Dengan laporan yang masuk, pihak berwenang bisa menelusuri kasus dan melakukan intervensi yang diperlukan, termasuk mediasi dan penegakan hukum.
Bijak Sebelum Menandatangani Kontrak Kerja
Sebelum menyetujui kontrak kerja apa pun, sangat penting bagi calon karyawan untuk membaca dan memahami setiap klausul di dalamnya, termasuk soal penahanan ijazah. Jika merasa ada yang janggal, jangan ragu untuk berdiskusi atau berkonsultasi dengan ahli hukum.
Ingat, hak atas dokumen pribadi seperti ijazah adalah hak dasar yang tidak boleh disalahgunakan oleh pihak manapun, termasuk perusahaan.
Penahanan ijazah oleh perusahaan memang tidak secara langsung dilarang oleh hukum, namun praktik ini tetap harus dilandasi kesepakatan yang sah dan tanpa paksaan. Jika kamu merasa dirugikan oleh kebijakan ini, jangan ragu menggunakan jalur hukum atau pengaduan resmi untuk memperjuangkan hakmu.
Sebagai pekerja, kamu berhak mendapatkan perlindungan yang layak dan diperlakukan secara adil sesuai hukum yang berlaku. Jangan biarkan dokumen pentingmu dijadikan alat tekanan. Pahami hak-hakmu dan bertindaklah dengan cerdas!