Sumber foto: Google

Berapa Biaya Sertifikasi Halal untuk Restoran? Ini Rinciannya

Tanggal: 25 Mar 2025 14:42 wib.
Tampang.com | Sertifikasi halal menjadi hal penting bagi pelaku usaha kuliner di Indonesia. Selain meningkatkan kepercayaan konsumen, memiliki sertifikasi halal juga menjadi syarat wajib bagi restoran yang ingin menyasar pelanggan Muslim. Namun, banyak yang bertanya-tanya tentang biaya sertifikasi halal, terutama bagi usaha kecil dan menengah (UMKM).

Dalam prosesnya, ada beberapa komponen biaya yang harus dikeluarkan oleh pelaku usaha. Berikut adalah rincian biaya sertifikasi halal yang telah ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).


Biaya Sertifikasi Halal Restoran

1. Biaya Layanan Umum (BLU) dari BPJPH

BPJPH bertugas memverifikasi dokumen dan menerbitkan sertifikat halal. Biaya layanan ini tergantung pada kategori usaha:



Usaha Mikro: Rp 300.000


Usaha Menengah: Rp 5 juta


Usaha Besar: Rp 12,5 juta


Usaha Luar Negeri: Rp 12,5 juta + Rp 800.000




2. Biaya Audit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)

LPH bertugas melakukan pemeriksaan terhadap bahan makanan dan proses produksi. Biaya audit ini bervariasi tergantung jumlah hari kerja (mandays) dan kategori usaha:



Usaha Mikro dan Kecil (UMK): Rp 350.000


Usaha Non-UMK: Biaya disesuaikan dengan jumlah produk dan kategori usaha


Mandays: Jumlah hari kerja ditentukan berdasarkan jumlah produk (misalnya, untuk 1-20 produk ditetapkan 4 mandays)


Biaya lainnya: Termasuk transportasi dan akomodasi auditor



Catatan: Semua biaya yang dikenakan akan dikenakan pajak sebesar 11%.


3. Biaya Ketetapan Halal dari Komisi Fatwa MUI

Setelah proses audit selesai, Komisi Fatwa MUI akan menentukan ketetapan halal bagi produk restoran. Biayanya sebagai berikut:



Kategori UMK: Rp 50.000


Usaha Menengah: Rp 349.500


Reguler Fasilitasi: Rp 100.000


Usaha Besar dan Luar Negeri: Rp 500.000



Sama seperti biaya audit, biaya ketetapan halal ini juga dikenakan pajak sebesar 11%.


Total Estimasi Biaya Sertifikasi Halal

Pelaku usaha harus membayar seluruh komponen biaya, mulai dari BPJPH, LPH, hingga Komisi Fatwa MUI. Biaya ini berlaku untuk satu outlet atau satu pabrik. Jika restoran memiliki banyak cabang, maka biaya sertifikasi bisa mencapai ratusan juta rupiah.

Misalnya, jika sebuah restoran memiliki 50 cabang, maka total biaya sertifikasi akan dikalikan dengan jumlah outlet yang dimiliki. Oleh karena itu, semakin banyak produk dan outlet, semakin besar pula biaya yang dikeluarkan.


Perhitungan Biaya Pemeriksaan Halal Restoran

Metode perhitungan biaya pemeriksaan halal restoran mengacu pada batas biaya tertinggi, yang mencakup:



Biaya Pemeriksaan = Unit Cost x Mandays


Uang Harian Perjalanan Dinas (UHPD) x Mandays


Transportasi Lokal x Mandays


Biaya Operasional Lainnya


Biaya Pesawat dan Akomodasi



Catatan:



Biaya UHPD, penginapan, dan transportasi lokal telah ditetapkan berdasarkan daerah di seluruh Indonesia dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 22 Tahun 2024.


Biaya sertifikasi halal ini bukan biaya tetap, karena bisa berbeda tergantung jumlah produk dan lokasi usaha.




Halal Itu Gratis, Tapi Pemeriksaan Halal Berbayar

Ketua Asosiasi Lembaga Pemeriksa Halal Indonesia (ALPHI), Elvina Rahayu, menjelaskan bahwa sertifikasi halal bersifat proporsional. Artinya, meskipun label halal diberikan secara resmi oleh BPJPH, namun proses pemeriksaannya tidak gratis karena melibatkan berbagai pihak dalam ekosistem halal.

Bagi usaha kecil yang ingin mendapatkan sertifikasi halal dengan biaya lebih terjangkau, pemerintah juga menyediakan fasilitasi sertifikasi halal gratis bagi UMKM melalui program tertentu.

Dengan memahami rincian biaya ini, pelaku usaha bisa lebih siap dalam mengurus sertifikasi halal dan menjangkau lebih banyak konsumen Muslim yang mengutamakan kehalalan produk makanan dan minuman.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved