Sumber foto: iStock

WNI Rampok dan Tusuk Lansia Jepang Buat Judi Online, Ini Kronologinya

Tanggal: 1 Des 2024 12:38 wib.
Seorang warga negara Indonesia (WNI) bernama Yogi Ageng Prayogo (24) ditangkap di Kota Kakegawa, Jepang atas tuduhan perampokan dan penusukan terhadap pasangan lanjut usia di kota tersebut. Korban pasutri lansia berusia 81 tahun dan 78 tahun mengalami luka parah akibat tindakan yang dilakukan oleh Yogi. Mereka harus dirawat di rumah sakit sebagai akibat dari kejadian tersebut.

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) telah mengonfirmasi insiden tersebut. Uang hasil perampokan lanjut usia tersebut ternyata digunakan Yogi untuk berjudi secara online.

Direktur Jenderal Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kemlu, Judha Nugraha, mengungkapkan bahwa "YAP melakukan perampokan untuk keperluan judi online." Informasi penangkapan Yogi diterima oleh KBRI Tokyo dari Kepolisian Kakegawa pada 28 November 2024, setelah Yogi ditangkap pada 27 November 2024.

Judha juga menjelaskan bahwa Yogi telah menjadi peserta magang di sebuah perusahaan bahan baku di Chihama dan telah tinggal di Jepang selama 2 tahun. Polisi Kakegawa sedang melakukan investigasi terkait kasus ini, sementara KBRI Tokyo akan memberikan pendampingan konsuler sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kasus ini menimbulkan kekhawatiran yang lebih luas terkait dampak dari judi online pada masyarakat, baik di Indonesia maupun di negara-negara lain. Data menunjukkan bahwa perjudian online telah menjadi masalah serius di Indonesia, dengan lebih dari 8,8 juta warga negara Indonesia menjadi korban judi online, yang pada akhirnya dapat berdampak pada kesejahteraan sosial, mental, dan finansial.

Dampaknya dapat dirasakan dari berbagai aspek kehidupan, seperti terganggunya kestabilan ekonomi keluarga, perpecahan rumah tangga, hingga peningkatan jumlah kasus kekerasan dan kejahatan terkait perjudian. Kondisi ini semakin memperparah dengan adanya warung pecel lele yang dijadikan tempat judi online, menyiratkan bahwa perjudian online telah merambah secara luas di masyarakat.

Hukum yang mengatur perjudian online di Indonesia seharusnya diperketat untuk mengurangi prevalensi perjudian online, serta meningkatkan perlindungan terhadap masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkannya. Pemerintah harus turut ambil langkah tegas dalam memerangi perjudian online, sehingga masyarakat dapat terlindungi dari ancaman tersebut.

Selain itu, edukasi tentang bahaya perjudian online perlu ditingkatkan agar masyarakat lebih sadar akan risiko yang terkait dengan kegiatan tersebut. Kecerdasan buatan dan analisis data juga dapat digunakan untuk mendeteksi perilaku berisiko dalam perjudian online, sehingga tindakan preventif dapat diambil lebih dini.

Jika tidak ada langkah konkret untuk menangani masalah ini, kekhawatiran akan semakin meluas dan jumlah korban dari perjudian online akan terus bertambah. Oleh karena itu, upaya bersama dari berbagai pihak diperlukan untuk menangani masalah perjudian online ini secara komprehensif dan berkelanjutan. Dengan upaya yang tepat, diharapkan dapat mengurangi jumlah korban dan dampak negatif yang diakibatkan oleh perjudian online dalam masyarakat.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved