Sumber foto: iStock

WNA China Gasak Tambang Emas RI, Bumi Bolong 1.600-an Meter

Tanggal: 8 Jul 2024 20:00 wib.
Pada beberapa waktu yang lalu, Warga Negara Asing (WNA) dari China melakukan aktivitas pertambangan ilegal bawah tanah untuk komoditas emas di wilayah Ketapang, Kalimantan Barat. Aktivitas pertambangan ilegal ini telah mengakibatkan lubang hasil pertambangan ilegal mencapai 1.648,3 meter. Dalam hal ini, Direktur Teknik dan Lingkungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sunindyo Suryo Herdadi menyebutkan bahwa kegiatan pertambangan ilegal ini dilakukan oleh WNA China dengan inisial YH beserta komplotannya.

Menurut Sunindyo, Ditjen Minerba sedang menyelidiki terowongan pada lokasi tambang emas ini, serta belum dapat membeberkan berapa banyak konsentrat yang sudah dilakukan oleh YH dan komplotannya yang telah dijadikan tersangka. Terkait dengan kerugian negara akibat aktivitas pertambangan ilegal ini, penyelidikan masih terus berlangsung untuk melakukan perhitungan yang tepat.

Sunindyo juga membeberkan modus yang digunakan oleh pelaku untuk melakukan aksinya dengan memanfaatkan lubang tambang atau terowongan pada wilayah tambang yang seharusnya dilakukan pemeliharaan, namun justru dimanfaatkan untuk penambangan secara ilegal. Hasil kejahatan tersebut kemudian dimurnikan dan dijual dalam bentuk ore (bijih) atau bullion emas. Selain itu, ditemukan pula alat berat seperti lower loader dan dump truck listrik yang digunakan dalam aktivitas penambangan ilegal tersebut. Pengukuran oleh surveyor yang kompeten menemukan bahwa lubang tambang memiliki total panjang 1.648,3 meter dengan volume 4.467,2 meter kubik.

Sunindyo menegaskan bahwa yang bersangkutan telah melanggar hukum dengan melakukan penambangan tanpa izin, sesuai dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. Anak buah dari Sunindyo juga sedang mengembangkan perkaranya menjadi perkara pidana dalam undang-undang lainnya yang berkaitan dengan pertambangan.

Dalam rangka menghitung potensi kerugian negara akibat kegiatan penambangan ilegal ini, Ditjen Minerba masih terus melakukan perhitungan yang memerlukan keterlibatan lembaga terkait yang memiliki kompetensi dalam menghitung kerugian negara. Dengan demikian, terus dilakukan upaya untuk mengungkap dan menindak tegas pelaku pertambangan ilegal, serta mendapatkan keadilan bagi negara Indonesia.

Aktivitas pertambangan ilegal ini memberikan kerugian yang cukup besar bagi negara. Selain menimbulkan kerugian finansial karena hilangnya potensi penerimaan negara, aktivitas ini juga meninggalkan dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar. Oleh karena itu, penegakan hukum terhadap pelaku pertambangan ilegal perlu dilakukan secara tegas dan berkelanjutan, dengan melibatkan kerjasama antara aparat penegak hukum, pihak berwenang, dan masyarakat setempat.

Kasus ini juga menjadi momentum penting untuk mendorong penguatan pengawasan dan penegakan hukum di sektor pertambangan di Indonesia. Peningkatan kesadaran akan pentingnya keberlanjutan dalam pemanfaatan sumber daya alam, serta kepatuhan terhadap aturan dan regulasi yang berlaku, menjadi kunci dalam mencegah dan mengatasi aktivitas pertambangan ilegal. Langkah proaktif dan kolaboratif antara pemerintah, industri pertambangan, dan masyarakat perlu terus ditingkatkan guna menciptakan lingkungan usaha yang sehat dan menjaga keberlanjutan sumber daya alam bagi generasi mendatang.

 

.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved