Sumber foto: Google

WN China Terdakwa Pencuri 774 Kg Emas Dibebaskan di Kalbar

Tanggal: 16 Jan 2025 20:19 wib.
Pengadilan Tinggi Pontianak mengabulkan banding yang diajukan oleh Yu Hao (49), seorang warga negara China yang menjadi terdakwa dalam kasus penambangan tanpa izin di Ketapang, Kalimantan Barat. Dalam sidang putusan yang digelar baru-baru ini, majelis hakim memutuskan bahwa Yu Hao tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Keputusan ini sekaligus membatalkan vonis sebelumnya yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Ketapang.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Ketapang telah menjatuhkan hukuman berat kepada Yu Hao dengan vonis 3,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp30 miliar. Vonis ini didasarkan pada tuduhan bahwa Yu Hao terlibat dalam aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah Ketapang, yang menghasilkan keuntungan besar dan dianggap merugikan negara.

Namun, dalam proses banding, Pengadilan Tinggi Pontianak menilai bahwa bukti-bukti yang diajukan oleh pihak kejaksaan tidak cukup kuat untuk membuktikan kesalahan Yu Hao. Dengan demikian, majelis hakim memutuskan untuk membebaskan terdakwa dari segala dakwaan.

Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak ini memicu reaksi dari pihak Kejaksaan Negeri Ketapang. Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang memastikan bahwa pihaknya akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan tersebut. "Kami menghormati keputusan pengadilan, tetapi kami juga berkomitmen untuk menegakkan hukum dan keadilan," ujarnya.

Menurut Kejaksaan, kasus ini merupakan salah satu bentuk pelanggaran serius terhadap undang-undang pertambangan di Indonesia. Aktivitas penambangan ilegal tidak hanya merugikan negara secara finansial tetapi juga berdampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat lokal.

Kasus ini menarik perhatian publik, terutama karena jumlah emas yang dipertaruhkan mencapai 774 kilogram. Banyak pihak yang mempertanyakan keputusan Pengadilan Tinggi Pontianak dan menilai bahwa kasus ini mencerminkan tantangan dalam penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal yang melibatkan pihak asing.

Beberapa aktivis lingkungan juga mengkritik lemahnya pengawasan terhadap tambang-tambang ilegal, yang sering kali melibatkan jaringan internasional. "Kami berharap pemerintah lebih tegas dalam menangani kasus seperti ini. Jangan sampai hukum di Indonesia dianggap lemah oleh pelaku ilegal," kata seorang aktivis lingkungan dari Kalimantan Barat.

Seiring dengan rencana Kejaksaan Negeri Ketapang untuk mengajukan kasasi, berbagai pihak mendesak pemerintah untuk memperkuat regulasi dan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan. Hal ini dianggap penting untuk mencegah kasus serupa di masa depan dan melindungi sumber daya alam Indonesia.

Sementara itu, Yu Hao kini dinyatakan bebas dan dapat meninggalkan tahanan. Namun, status hukumnya masih tergantung pada proses kasasi yang diajukan oleh kejaksaan.

Kasus Yu Hao menjadi salah satu contoh kompleksitas dalam penegakan hukum di Indonesia, terutama yang melibatkan warga negara asing. Dengan rencana pengajuan kasasi oleh Kejaksaan Negeri Ketapang, diharapkan proses hukum dapat memberikan keadilan yang seimbang dan menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih memperhatikan aturan hukum, terutama dalam pengelolaan sumber daya alam.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved