Sumber foto: Google

Warga Lampung Pura-pura Menjadi Prabowo-Gibran, Tipu 11 Orang Senilai Rp 30 Juta

Tanggal: 30 Jan 2025 11:59 wib.
Bareskrim Polri berhasil menangkap seorang warga asal Lampung yang menggunakan teknologi deepfake untuk menipu masyarakat. Tersangka membuat video dengan wajah dan suara Presiden Prabowo Subianto untuk menawarkan bantuan fiktif kepada korban-korbannya. Dengan modus ini, pelaku berhasil menipu 11 orang dengan total kerugian mencapai Rp 30 juta.


Modus Penipuan dengan Video Deepfake


Kepolisian mengungkapkan bahwa pelaku menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk mengedit video sehingga menyerupai sosok Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam video tersebut, pelaku menyampaikan pesan seolah-olah pemerintah akan memberikan bantuan langsung kepada masyarakat yang memenuhi kriteria tertentu.

Tersangka kemudian menghubungi calon korban melalui media sosial dan aplikasi pesan singkat. Ia meyakinkan korban bahwa mereka berhak mendapatkan bantuan keuangan dari pemerintah. Namun, untuk mencairkan dana bantuan tersebut, korban diminta untuk mengirimkan sejumlah uang sebagai biaya administrasi atau pajak.

Karena video yang digunakan terlihat meyakinkan, banyak korban yang percaya dan akhirnya mengirimkan uang ke rekening yang disediakan pelaku. Setelah uang ditransfer, pelaku memutus komunikasi dengan korban dan menghilang tanpa jejak.


Pelaku Ditangkap, Polisi Ingatkan Waspada


Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, mengatakan bahwa tersangka berhasil diamankan setelah polisi menerima laporan dari beberapa korban. Berdasarkan laporan tersebut, tim siber Polri melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya menangkap pelaku di wilayah Lampung.

“Pelaku memanfaatkan teknologi deepfake untuk menciptakan video palsu yang menyerupai tokoh nasional. Dengan teknik ini, korban mudah percaya dan akhirnya tertipu,” ujar Brigjen Adi Vivid dalam konferensi pers, Kamis (23/1/2025).

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk perangkat komputer dan ponsel yang digunakan untuk membuat serta menyebarkan video palsu. Pelaku kini dijerat dengan Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran informasi palsu yang menyesatkan, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.


Masyarakat Diminta Tidak Mudah Percaya


Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap modus penipuan berbasis teknologi. Polisi mengimbau agar masyarakat selalu memverifikasi kebenaran informasi sebelum mengambil tindakan, terutama yang melibatkan transaksi keuangan.

“Jangan mudah percaya dengan video atau pesan yang mengatasnamakan pejabat negara, apalagi jika meminta sejumlah uang. Jika ragu, segera laporkan ke pihak berwenang,” tambah Brigjen Adi Vivid.

Selain itu, Polri juga bekerja sama dengan berbagai platform digital untuk menekan penyebaran konten deepfake yang dapat merugikan masyarakat. Dengan perkembangan teknologi yang semakin canggih, upaya pencegahan dan edukasi digital menjadi semakin penting untuk menghindari kasus serupa di masa mendatang.

Kasus penipuan ini menunjukkan bahwa teknologi deepfake bisa disalahgunakan untuk kepentingan kriminal. Oleh karena itu, masyarakat harus lebih waspada terhadap segala bentuk informasi yang beredar di dunia digital. Pihak kepolisian pun terus meningkatkan pengawasan dan edukasi agar kejadian serupa tidak kembali terjadi. Jika menemukan indikasi penipuan seperti ini, segera laporkan ke pihak berwenang agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved