Wanita di NTT Ditangkap Usai Gadaikan Mobil Rental Rp32 Juta
Tanggal: 24 Agu 2024 14:31 wib.
Seorang wanita yang menggunakan inisial FA telah ditangkap oleh penyidik Polsek Kota Lama Polresta Kupang Kota karena diduga melakukan tindak pidana penipuan berkedok sewa mobil rental. Kapolresta Kupang Kota, Kombes Aldinan R.J.H Manurung, menyatakan bahwa penanganan kasus ini telah mencapai tahap pelimpahan kedua. Aldinan juga menekankan pentingnya memberikan kepastian hukum kepada masyarakat agar dapat mendapatkan keadilan.
Menurut Aldinan, kronologi kejadian berawal pada Jumat, 12 April 2024, ketika tersangka datang ke korban, yang menggunakan inisial M, membawa mobil Honda Brio warna putih, dan menawarkan mobil tersebut untuk digadaikan. Tersangka mengklaim bahwa dia diutus oleh pemilik mobil (dinotasikan dengan inisial FK) untuk menggadaikan mobil tersebut. Korban kemudian membayar sejumlah uang secara bertahap, dengan total mencapai Rp32 juta.
Aldinan Manurung menjelaskan bahwa pada tanggal 31 Mei 2024, tersangka kembali meminta uang sebesar Rp3 juta kepada korban. Kali ini, tersangka didampingi oleh seorang laki-laki yang mengaku sebagai pemilik mobil (FK). Korban memberikan uang tunai sejumlah Rp3 juta kepada tersangka tanpa banyak pertanyaan, dan kwitansi gadai mobil pun dibuat dengan tanda tangan yang sah.
Pada tanggal 29 Juni 2024, pemilik mobil asli datang untuk mencari mobilnya dan bertemu dengan korban M. Pemilik mobil tersebut menyatakan bahwa mobil tersebut telah digadai oleh tersangka, namun tanda tangan yang terdapat pada kwitansi gadai bukanlah tanda tangannya. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp32 juta.
Korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Kota Lama untuk memproses sesuai hukum yang berlaku, dan setelah melalui penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka, FA terbukti melakukan pelanggaran Pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan. Ancaman hukuman atas tindakan ini mencapai maksimal 4 tahun penjara.
Mantan Wadir Narkoba Polda NTT memberikan pesan kepada warga Kota Kupang untuk selalu berhati-hati dan waspada saat memberikan sewa mobil kepada orang lain. Selalu diperlukan kehati-hatian sebelum memberikan mobil untuk disewa, agar situasi serupa tidak terulang di masa yang akan datang.
Kronologi kejadian ini menunjukkan bahwa tindakan penipuan dapat terjadi dalam berbagai bentuk, termasuk dalam konteks bisnis penyewaan mobil. Diperlukan kehati-hatian ekstra dalam melakukan transaksi semacam ini, baik sebagai penyewa maupun sebagai pemilik mobil.