Wamen PPPA Veronica Tan: Negara Hadir Kawal Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Eks Rektor UP
Tanggal: 8 Mei 2025 10:14 wib.
TAMPANG.com — Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Veronica Tan menegaskan bahwa negara hadir untuk memastikan keadilan dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret nama Rektor nonaktif Universitas Pancasila (UP), Edie Toet Hendratno (ETH).
Negara Tidak Tinggal Diam
Dalam kunjungannya, Veronica menekankan komitmen negara untuk mendampingi para korban dan mengawal proses hukum yang dinilai lamban.
“Hari ini negara hadir. Kami memastikan sistem hukum berjalan sebagaimana mestinya dan mengidentifikasi apa saja yang perlu diperbaiki,” ujar Veronica, Rabu (6/5/2025), dikutip dari Antara.
Ia menyebut kunjungan langsung ini bertujuan untuk memantau perkembangan kasus yang sudah berlangsung selama 16 bulan namun belum menemukan kejelasan hukum.
Tambahan Saksi Ahli Didorong untuk Perkuat Penyidikan
Kementerian PPPA akan mendorong percepatan pengusutan kasus dengan menambahkan saksi ahli yang relevan, guna memperkuat penyidikan yang tengah berjalan.
“Kami sudah berdiskusi dengan kepolisian terkait langkah hukum selanjutnya dan akan berperan aktif dalam proses ini,” ujarnya.
Kasus Kampus Hanya “Puncak Gunung Es”
Veronica menilai kasus seperti ini hanyalah sebagian kecil dari banyak kasus pelecehan seksual di lingkungan kampus yang tidak terungkap.
“Ini bukan kasus tunggal. Penegakan hukum yang tegas penting agar memberikan efek jera dan keadilan bagi korban, serta mencegah kejadian serupa di masa depan,” katanya.
Penanganan Lambat, Korban Kehilangan Kepercayaan
Seperti diketahui, dua korban berinisial RZ dan DF telah melaporkan ETH ke pihak berwajib sejak Januari 2024. Namun, kuasa hukum korban menilai proses penanganan berlangsung terlalu lama.
“Sudah satu tahun lima bulan sejak pelaporan, namun belum ada tersangka. Ini sangat mengecewakan,” ujar Yansen Ohoirat, kuasa hukum korban.
Yansen juga telah melayangkan laporan ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk menyoroti lambannya kerja penyidik.
“Ketika kasus naik ke tahap penyidikan, secara hukum itu sudah menunjukkan ada dugaan pidana. Tapi hingga kini belum ada kejelasan siapa tersangkanya,” imbuhnya.
Korban Terus Diuji, Kepercayaan Semakin Menipis
Kuasa hukum lainnya, Amanda Manthovani, menambahkan bahwa lambannya proses hukum juga berdampak pada kepercayaan korban terhadap proses hukum maupun tim pendamping hukum.
“Semangat korban mulai menurun. Ini berbahaya karena bisa membunuh keberanian banyak korban lain yang ingin bersuara,” ucap Amanda.