Wali Kota Semarang Resmi Ditahan Oleh KPK
Tanggal: 21 Feb 2025 14:43 wib.
Tampang.com | Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (20/2/2025) resmi menyematkan rompi oranye bertuliskan "Tahanan KPK" kepada Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita (HGR) dan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri (AB). Keduanya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Penahanan ini dilakukan setelah keduanya menjalani serangkaian pemeriksaan dan penyelidikan oleh KPK terkait dugaan korupsi yang mencakup penerimaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di Pemkot Semarang. KPK menduga bahwa terdapat penyimpangan dalam pengelolaan anggaran yang merugikan negara, dengan beberapa pihak yang diduga terlibat dalam jaringan suap untuk memenangkan proyek-proyek tertentu.
"Setelah melalui pemeriksaan yang mendalam, kami menetapkan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam praktik korupsi yang terjadi di Pemkot Semarang," ujar Juru Bicara KPK dalam keterangan resminya.
Penyidik KPK menyatakan bahwa mereka telah mengumpulkan cukup bukti untuk menahan kedua tersangka. Penahanan ini menjadi langkah awal dalam proses hukum yang lebih lanjut untuk memastikan kebenaran kasus ini. KPK memastikan akan terus mendalami keterlibatan pihak lain yang mungkin terlibat dalam jaringan korupsi yang lebih luas ini.
Kasus ini mulai mencuat ke publik setelah adanya laporan dari masyarakat dan hasil audit yang menunjukkan adanya aliran dana yang mencurigakan terkait proyek-proyek infrastruktur di Semarang. Salah satunya adalah pengadaan proyek pembangunan jalan dan fasilitas publik yang diduga dipengaruhi oleh praktik suap untuk memenangkan kontraktor tertentu.
Hevearita Gunaryanti Rahayu, yang akrab disapa Mbak Ita, terpilih sebagai Wali Kota Semarang pada periode sebelumnya dan kini harus berhadapan dengan hukum terkait dugaan penyalahgunaan jabatannya. Sebelumnya, Mbak Ita dikenal sebagai figur yang cukup populer di Kota Semarang karena kepemimpinannya dalam berbagai proyek pembangunan daerah.
Sementara itu, Alwin Basri, yang juga ditetapkan sebagai tersangka, adalah Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah yang memiliki wewenang dalam pengawasan anggaran daerah. KPK mencurigai adanya penyalahgunaan kewenangannya dalam mengarahkan aliran dana untuk kepentingan pribadi.
KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat, baik yang berperan sebagai penerima maupun pemberi suap, akan mendapatkan hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku. Penyidik juga menekankan bahwa mereka akan terus bekerja secara transparan dalam mengungkap jaringan korupsi yang ada di tubuh pemerintahan daerah.
Dengan ditahannya kedua tersangka ini, KPK berharap bisa memberikan pesan tegas bahwa korupsi di kalangan pejabat publik tidak akan dibiarkan dan setiap tindakan yang merugikan negara akan diproses secara hukum.