Wakil Gubernur Banten Geram, Tindak Tegas Oknum Pengusaha Pemalak Proyek Rp 5 Triliun
Tanggal: 15 Mei 2025 05:08 wib.
Tampang.com | Wakil Gubernur Banten, Achmad Dimyati Natakusumah, tidak bisa menahan kemarahannya terhadap dugaan pemalakan yang dilakukan oleh oknum pengusaha di PT Chandra Asri Alkali (CAA), Cilegon. Aksi ini disebutnya sebagai bentuk premanisme yang tidak boleh dibiarkan.
Tegaskan Penindakan Hukum yang Tegas
“Itu preman, nggak boleh. Gaya-gaya preman. Saya ingatkan lagi, organisasi profesi, organisasi masyarakat, nggak boleh. Saya kan sudah tekankan berkali-kali. Kalau ada yang mengganggu investasi akan berhadapan dengan Dimyati,” tegas Dimyati dalam pernyataan kepada wartawan di Pendopo Gubernur Banten, Rabu (14/5/2025).
Dimyati menekankan bahwa aparat penegak hukum harus menindak tegas siapa pun yang mencoba menghalangi investasi yang masuk ke Banten melalui cara-cara intimidatif.
“Saya akan minta nanti APH (Aparat Penegak Hukum) untuk menindak. Kepolisian untuk menindak. Ini kriminal,” tambahnya dengan tegas.
Kekesalan atas Hambatan Investasi
Dimyati mengungkapkan kekesalannya karena upaya Pemprov Banten yang sedang gencar menarik investor asing, justru dihadang oleh tindakan oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Saya jujur geram. Saya lagi merangkul mengajak investor dari Korea, Jepang, Amerika, Eropa, Australia untuk investasi di Banten, murah, tidak ada pungutan, tidak dipersulit, dan juga tidak dikenakan biaya tinggi,” jelas Dimyati, yang juga mantan Anggota DPR-RI.
Identitas Oknum Terlibat Terungkap
Lebih lanjut, Dimyati mengungkapkan bahwa dirinya telah mengantongi identitas dari oknum-oknum yang terlibat dalam penghambat iklim investasi di Banten.
“Saya tahu lah siapa yang sok jagoan di sini, di Banten ini. Jangan coba-coba untuk itu. Saya sekali lagi saya tegaskan, akan saya sikat mereka itu,” ujar Dimyati.
Viral Video Dugaan Pemalakan
Sebelumnya, beredar video viral yang menunjukkan perwakilan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon yang diduga meminta jatah proyek senilai Rp 5 triliun kepada PT Chandra Asri Alkali tanpa melalui proses tender. Permintaan tersebut disampaikan dalam sebuah audiensi dengan pihak kontraktor CCE pada Jumat (9/5/2025).