Wagub Babel Diberhentikan, Mungkinkah Gibran Menyusul dari Kursi Wakil Presiden?

Tanggal: 29 Sep 2026 15:44 wib.
Kasus dokumen pendidikan pejabat publik kembali menjadi sorotan setelah Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hellyana diberhentikan sementara di tengah proses hukum terkait dugaan penggunaan ijazah palsu.

Peristiwa tersebut memunculkan pertanyaan yang lebih besar: apakah Gibran Rakabuming Raka juga memungkinkan diberhentikan dari jabatan Wakil Presiden apabila persoalan syarat pendidikannya nantinya terbukti secara hukum?

Jawabannya, secara konstitusional, kemungkinan pemberhentian Wakil Presiden memang tersedia. Namun mekanismenya berbeda dengan pemberhentian kepala daerah dan tidak terjadi secara otomatis.

Saat ini, persoalan mengenai syarat pendidikan Gibran masih diperiksa dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi.

Para pemohon mempersoalkan apakah Gibran memenuhi syarat pendidikan minimal ketika mendaftar sebagai calon Wakil Presiden pada Pilpres 2024. Mereka bahkan meminta MK menyatakan pencalonan Gibran cacat hukum dan membatalkan pelantikannya sebagai Wakil Presiden. Namun permintaan tersebut masih berupa dalil dan petitum para pemohon, bukan putusan pengadilan.

Kasusnya Berbeda, tetapi Pemberhentian Wapres Dimungkinkan

Kasus Hellyana dan Gibran memang tidak identik.

Hellyana menghadapi proses pidana berkaitan dengan dugaan penggunaan ijazah palsu. Sementara perkara yang saat ini menyangkut Gibran di MK berfokus pada pertanyaan apakah syarat pendidikan untuk menjadi calon Wakil Presiden telah dipenuhi secara sah.

Tetapi perbedaan tersebut bukan berarti Wakil Presiden tidak dapat diberhentikan.

Pasal 7A UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu, melakukan perbuatan tercela, atau terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Ketentuan inilah yang membuat persoalan persyaratan menjadi penting.

Apabila pada akhirnya terdapat dasar hukum yang menyatakan seorang Wakil Presiden tidak memenuhi persyaratan yang diwajibkan untuk menduduki jabatan tersebut, persoalannya dapat masuk ke ranah konstitusional.

Bukan Sekadar Isu Ijazah

Syarat pendidikan calon Presiden dan Wakil Presiden diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu. Calon diwajibkan berpendidikan paling rendah tamat SMA, madrasah aliyah, SMK, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.

Mahkamah Konstitusi sebelumnya juga menegaskan bahwa persyaratan pendidikan tersebut merupakan salah satu syarat bagi calon Presiden maupun Wakil Presiden.

Karena itu, perdebatan dalam perkara Gibran bukan semata-mata soal apakah selembar dokumen dapat disebut “ijazah” atau tidak.

Persoalan yang lebih mendasar adalah: apakah pada saat mendaftar sebagai calon Wakil Presiden, Gibran telah memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diwajibkan undang-undang?

Para pemohon mengatakan terdapat persoalan dalam dasar penyetaraan pendidikan Gibran. Sebaliknya, KPU menyatakan dokumen persyaratan Gibran telah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat.

Artinya, kedua posisi tersebut sekarang sedang diperdebatkan secara hukum.

Jika Terbukti Tidak Memenuhi Syarat, Apa yang Bisa Terjadi?

Di sinilah kemungkinan pemberhentian menjadi relevan.

UUD 1945 memang memberikan jalur untuk memberhentikan seorang Wakil Presiden apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat.

Tetapi prosesnya tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan pemberitaan, tekanan publik, atau tuduhan.

Pasal 7B UUD 1945 mengatur proses yang cukup panjang. DPR terlebih dahulu harus menyatakan pendapat bahwa Presiden atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran atau tidak lagi memenuhi persyaratan.

Pendapat tersebut kemudian harus diajukan kepada Mahkamah Konstitusi untuk diperiksa, diadili, dan diputus.

Apabila MK membenarkan pendapat DPR tersebut, DPR kemudian meneruskan usul pemberhentian kepada MPR. MPR-lah yang pada akhirnya memiliki kewenangan konstitusional untuk mengambil keputusan mengenai pemberhentian.

Jadi, pemberhentian Gibran dari jabatan Wakil Presiden secara hukum bukan sesuatu yang mustahil, tetapi harus melalui mekanisme konstitusional tersebut.

Apakah Bisa Diberhentikan Sementara?

Bagian ini penting dibedakan.

Pada kepala daerah terdapat ketentuan mengenai pemberhentian sementara dalam keadaan tertentu.

Untuk Presiden dan Wakil Presiden, UUD 1945 mengatur mekanisme pemberhentian dari jabatan, bukan mekanisme pemberhentian sementara yang identik dengan kepala daerah.

Karena itu, kasus Hellyana tidak dapat diterapkan secara langsung kepada Gibran.

Namun secara substansi, apabila kemudian terbukti bahwa persyaratan konstitusional atau persyaratan pencalonannya memang tidak terpenuhi dan proses sebagaimana Pasal 7A serta Pasal 7B dijalankan, jabatan Wakil Presiden dapat berujung pada pemberhentian.

MK Kini Menjadi Sorotan

Perkara yang berlangsung sekarang menjadi penting karena para pemohon secara langsung meminta MK menilai keabsahan syarat pendidikan Gibran.

Bahkan dalam petitumnya, pemohon meminta penetapan Gibran sebagai calon Wakil Presiden dinyatakan cacat hukum sejak awal, pelantikannya dibatalkan, dan MPR diperintahkan melakukan proses pengisian jabatan Wakil Presiden.

Sekali lagi, itu masih merupakan tuntutan para pemohon dan belum menjadi keputusan MK.

KPU sendiri membantah dalil tersebut. KPU menyatakan persyaratan Gibran telah diverifikasi dan memenuhi ketentuan ketika pencalonan dilakukan. KPU juga mempertanyakan kewenangan MK untuk memeriksa perkara tersebut sebagai PHPU setelah proses Pemilu 2024 selesai.

Jika Pembuktian Berubah, Situasi Politik dan Hukum Bisa Berubah

Selama belum ada putusan yang menyatakan sebaliknya, Gibran tetap merupakan Wakil Presiden yang sah.

Namun polemik ini menunjukkan satu hal penting: jabatan Wakil Presiden bukan jabatan yang sama sekali kebal dari pemberhentian.

Konstitusi menyediakan mekanismenya.

Apabila tuduhan mengenai persyaratan pendidikan tidak terbukti, persoalan tersebut tentu tidak dapat menjadi dasar pemberhentian.

Sebaliknya, jika suatu proses hukum menghasilkan temuan yang relevan terhadap terpenuhi atau tidaknya syarat sebagai Wakil Presiden, temuan itu dapat menjadi bagian dari proses konstitusional lebih lanjut.

Karena itu, pertanyaan yang kini menarik bukan hanya “apakah dokumen pendidikan Gibran bermasalah?”

Pertanyaan yang lebih besar adalah:

“Jika kemudian terbukti syarat menjadi Wakil Presiden tidak terpenuhi, apakah proses pemberhentian berdasarkan Pasal 7A dan 7B UUD 1945 akan dijalankan?”

Jawabannya akan sangat bergantung pada hasil proses hukum dan langkah lembaga-lembaga konstitusional setelahnya.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved