Vonis Tiga Anggota TNI AL dalam Kasus Penembakan Bos Rental Mobil
Tanggal: 26 Mar 2025 13:46 wib.
Tampang.com | Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan hukuman berat kepada tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL) yang terlibat dalam penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman (48), di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak. Hakim menilai, perbuatan para terdakwa tidak hanya merusak citra TNI, tetapi juga bertentangan dengan nilai kemanusiaan dan keadilan masyarakat.
TNI Seharusnya Melindungi, Bukan Menghilangkan Nyawa
Dalam sidang vonis yang digelar pada Selasa (25/3/2025), hakim anggota Letkol Chk Gatot Sumarjono menegaskan bahwa ketiga terdakwa, sebagai prajurit TNI, seharusnya menjaga keamanan negara dan melindungi masyarakat, bukan justru melakukan pembunuhan.
"Para terdakwa dalam kapasitasnya sebagai prajurit dididik, dilatih, dan dipersiapkan oleh negara untuk berperang serta melaksanakan tugas-tugas selain perang yang dibebankan negara kepadanya," ujar hakim Gatot.
Lebih lanjut, hakim menilai perbuatan para terdakwa telah mengkhianati tugas utama TNI, yang seharusnya membangun hubungan erat dengan rakyat.
Perbuatan yang Merusak Citra TNI
Hakim menekankan bahwa tindakan ketiga terdakwa bertentangan dengan kepentingan militer yang senantiasa menjaga soliditas dengan rakyat. Selain itu, perbuatan mereka juga dinilai bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, norma agama, serta kearifan lokal masyarakat.
"Perbuatan para terdakwa tidak mencerminkan nilai peri kemanusiaan yang beradab dan merusak ketertiban, keamanan, serta kedamaian dalam masyarakat," lanjut hakim Gatot.
Hakim juga menyoroti bahwa pembunuhan dilakukan dengan sengaja dan dalam keadaan sadar, tanpa ada rasa belas kasihan terhadap korban dan keluarganya.
Vonis Berat bagi Para Terdakwa
Dalam putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Arif, dua terdakwa utama, yakni Kepala Kelasi Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan diberhentikan dari dinas militer.
"Terdakwa satu dan terdakwa dua (Bambang Apri dan Akbar Adli) dijatuhi pidana penjara seumur hidup serta diberhentikan dari dinas militer," kata Hakim Arif.
Sementara itu, terdakwa ketiga, Sersan Satu Rafsin Hermawan, yang terbukti melakukan penadahan mobil korban, divonis empat tahun penjara dan juga diberhentikan dari prajurit TNI.
"Terdakwa tiga (Rafsin Hermawan) dijatuhi pidana pokok empat tahun penjara dan diberhentikan dari militer," ungkap hakim.
Pesan Tegas dari Pengadilan Militer
Vonis ini menunjukkan bahwa pengadilan militer tidak memberikan toleransi terhadap tindakan kriminal yang dilakukan oleh anggota TNI. Dengan hukuman berat ini, diharapkan dapat menjadi peringatan keras bagi prajurit lainnya agar tidak menyalahgunakan kewenangan dan melanggar sumpah sebagai pelindung rakyat.