Vonis 2 tahun Penjara oleh Majelis Hakim, Ahok nyatakan Banding
Tanggal: 9 Mei 2017 12:29 wib.
Tampang.com- Terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, di vonis 2 Tahun Penjara oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Aula Kementrian Pertanian, Selasa 9 Mei 2017. Dalam sidang putusan ini Majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi santiarto membacakan putusan sidang sebagai berikut "Menyatakan bahwa Ir. Basuki Tjahaja Purnama terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penodaan agama dan menjatuhkan pidana penjara dengan hukuman 2 tahun dan memerintahkan terdakwa untuk ditahan".
Vonis hakim ini merupakan keputusan yang lebih berat dari putusan jaksa yang hanya menuntut ahok dengan hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Putusan yang menjadi pertimbangan hakim yang memberatkan yaitu karena terdakwa seolah tidak merasa bersalah dalam kasusnya ini, menodai dan melukai umat islam serta menimbulkan dampak yang luas di masyarakat yaitu terjadinya kegaduhan dan perpecahan.Sementara yang meringankan putusan hakim, terdakwa belum pernah dihukum dan selalu mengikuti persidangan dengan sopan.
Berkas putusan hakim setebal 630 halaman yang tidak dibacakan seluruhnya, menilai kalau ucapan Ahok yang menyinggung tentang isi Surat Al-Maidah ayat 51 secara jelas terbukti memenuhi unsur kesengajaan seperti yang terdapat pada pasal 156 A KUHP. Selain itu Ahok juga mengulangi perkataannya yang menyinggung surat Al-Maidah ayat 51 dengan kata-kata "jangan mau dibodohi".
Majelis hakim juga tidak sependapat dengan penasihat hukum terdakwa, kalau kasus ini ada kaitannya dengan politik menjelang Pilkada Jakarta dimana Ahok sebagai salah satu kandidatnya. Hakim berpendapat kalau ini murni kasuk penodaan agama karena saksi yang didatangkan juga sebagian besar bukan orang-orang dari Jakarta yang terlibat Pilkada DKI.
Atas putusan dan vonis hakim ini, ahok melalui penasehat hukumnya menyatakan akan naik banding.