Sumber foto: Google

Ustaz Mengaku Bisa Gandakan Uang, Ternyata Beli Uang Palsu Online

Tanggal: 17 Jan 2025 23:45 wib.
Pandeglang, Banten - Seorang ustaz berinisial US (48) yang juga pemilik sebuah pondok pesantren di Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, Banten, ditangkap polisi setelah kedapatan menyimpan uang palsu sebesar Rp260 juta. Modus yang dilakukan US adalah mengaku memiliki kemampuan menggandakan uang, namun ternyata ia membeli uang palsu secara online.

Menurut AKBP Dian Setyawan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Banten, uang palsu tersebut diperoleh US melalui platform e-commerce Shopee. "US membeli uang palsu secara online dan kemudian menggunakannya untuk menipu korbannya," jelas Dian saat konferensi pers, Rabu (15/1/2025).

Dalam aksinya, US menunjukkan tumpukan uang kepada korban melalui video call untuk meyakinkan mereka. Ia kemudian menawarkan jasa penggandaan uang dengan iming-iming keuntungan berlipat. Korban yang percaya pada klaim tersebut menyerahkan sejumlah uang asli kepada pelaku sebagai syarat ritual penggandaan.

Untuk menambah kepercayaan, US juga menggunakan statusnya sebagai pemilik pondok pesantren. Namun, semua itu hanyalah kedok untuk melancarkan aksinya. Setelah uang asli diserahkan, US menggantinya dengan uang palsu yang telah ia beli sebelumnya.

Kasus ini terungkap setelah salah satu korban merasa curiga dan melaporkannya kepada polisi. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bukti transaksi pembelian uang palsu melalui e-commerce. Saat penggeledahan di pondok pesantren milik US, ditemukan tumpukan uang palsu dengan nominal mencapai Rp260 juta.

Polisi juga menyita barang bukti lainnya, termasuk ponsel yang digunakan untuk melakukan video call dengan korban, serta catatan transaksi pembelian uang palsu.

“Pelaku mengaku telah melakukan aksi ini selama beberapa bulan terakhir. Korban yang ditipu tidak hanya berasal dari Pandeglang, tetapi juga daerah lain di Banten,” tambah Dian.

Atas perbuatannya, US dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Pelaku terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap klaim-klaim yang tidak masuk akal, seperti kemampuan menggandakan uang. Polisi mengimbau agar masyarakat segera melapor jika menemukan praktik serupa di lingkungan mereka.

Kasus ini juga mengungkapkan pentingnya literasi keuangan dan kewaspadaan terhadap modus penipuan yang memanfaatkan kelemahan ekonomi dan kepercayaan masyarakat. Masyarakat tidak mudah tergiur dengan janji-janji instan seperti penggandaan uang. Hal seperti ini biasanya dilakukan oleh oknum yang hanya ingin mengambil keuntungan pribadi.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved