Tukang Siomay Curi 675 Celana Dalam Wanita untuk Penuhi Hasrat Seksual
Tanggal: 6 Mei 2024 10:18 wib.
Seorang pedagang siomai di Kota Semarang, bernama Jeri (32), telah diamankan oleh Polsek Banyumanik setelah terlibat dalam pencurian ratusan celana dalam wanita. Tidak hanya melakukan tindakan pencurian, Jeri juga menggunakan barang hasil curiannya untuk kegiatan sehari-hari, termasuk saat menjalankan usaha siomai di kota tersebut.
Pada Jumat (3/5/2024) dini hari, Jeri ditangkap oleh warga saat sedang melakukan aksinya di Jalan Tanjungsari RT 02/02 Kelurahan Sumurboto, Kecamatan Banyumanik. Setelah berhasil menyergap pelaku, warga langsung menyerahkan Jeri ke Polsek Banyumanik. Kapolsek Banyumanik, Kompol Ali Santoso, menjelaskan bahwa Jeri telah memasuki rumah-rumah warga dan mengambil tiga celana dalam dari jemuran. Diketahui bahwa aksi pencurian tersebut telah meresahkan warga sekitar karena sudah banyak yang kehilangan celana dalam.
"Setelah mengambil beberapa celana dalam, pelaku keluar dari rumah dan langsung ditangkap oleh warga yang sudah siaga. Mereka sudah waspada karena sudah terlalu sering terjadi kasus kehilangan celana dalam di lingkungan mereka," ungkap Ali di Mapolsek Banyumanik, Minggu (5/5/2024).
Setelah ditangkap, Jeri kemudian diarak oleh warga menuju kantor polisi. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap rumah kos tempat tinggal Jeri, yang tidak jauh dari lokasi kejadian. Hasil dari pemeriksaan tersebut mengungkapkan bahwa sejak tahun 2022, Jeri telah mencuri ratusan celana dalam wanita.
"Kami berhasil menemukan kurang lebih 675 celana dalam yang telah dicuri oleh Jeri," ujar Ali.
Dalam pemeriksaan, Jeri mengakui bahwa dirinya melakukan tindakan pencurian ini untuk memenuhi hasrat seksualnya. Selain itu, Jeri juga mengakui bahwa ia menggunakan celana dalam wanita hasil curiannya untuk keperluan sehari-hari.
"Saya awalnya ingin menjalankan praktek open BO (booking out), tetapi karena tidak memiliki uang, akhirnya saya mencuri celana dalam wanita untuk memuaskan hasrat seksual saya," ucap Jeri.
Dari kasus ini dapat dilihat bahwa tindakan Jeri sangat meresahkan masyarakat sekitar. Pencurian yang dilakukan tidak hanya menimbulkan kerugian materi, namun juga merusak rasa aman dan privasi para korban. Selain itu, tindakan tersebut juga dapat dilihat sebagai pelanggaran hukum yang harus ditanggulangi dengan serius oleh pihak berwajib.
Kapolsek Banyumanik, Kompol Ali Santoso, juga menyampaikan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan terhadap keamanan lingkungan, serta memberikan himbauan kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi tindak kejahatan seperti ini. Hal ini bertujuan untuk memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat, dan juga untuk mencegah terjadinya tindakan kriminalitas di wilayah tersebut.
Kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih memperhatikan keamanan rumah dan lingkungan sekitar, agar dapat mencegah terjadinya tindakan kriminalitas. Selain itu, penting bagi masyarakat untuk lebih peka terhadap perilaku mencurigakan dari orang-orang di sekitar mereka, dan segera melaporkan ke pihak berwajib apabila menemui situasi yang mencurigakan, sehingga tindakan kriminal dapat dicegah sejak dini.
Diharapkan dengan peningkatan kesadaran masyarakat dan sinergi yang baik antara masyarakat dan pihak kepolisian, tindakan kriminalitas seperti ini dapat diminimalisir, sehingga keamanan dan ketertiban di lingkungan dapat terjaga dengan baik. Masyarakat juga diingatkan untuk lebih berhati-hati dan waspada terhadap tindakan kriminalitas yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.