Sumber foto: Google

Tom Lembong: Tidak Bisa Dihukum Jika Aturan Hukumnya Belum Ada

Tanggal: 15 Mei 2025 19:55 wib.
Tampang.com | Jakarta, 15 Mei 2025 Mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong, menegaskan bahwa seseorang tidak dapat dijatuhi hukuman atas perbuatan yang belum diatur secara hukum. Pernyataan ini ia sampaikan usai menjalani sidang kasus dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (15/5/2025).

Menyoal Dasar Hukum, Bukan Soal Layak Tidaknya

Tom Lembong mengaku heran dengan pernyataan jaksa yang menyinggung soal “kelayakan tindakan” dalam sidang. Menurutnya, fokus persidangan semestinya hanya pada apakah perbuatannya melanggar hukum, bukan soal layak atau tidaknya sebuah keputusan.


“Saya agak terheran-heran, karena setahu saya saya diadili atas dasar apakah saya melanggar hukum atau tidak, bukan karena tindakan saya dianggap layak atau tidak,” ujarnya kepada wartawan.


Impor Gula Tak Diatur Secara Jelas, Dua Saksi Mendukung

Dalam persidangan, dua saksi yakni mantan Mendag Rachmat Gobel dan eks Direktur Impor Indrasari Wisnu Wardhana menyatakan bahwa pada saat itu tidak ada aturan tegas yang melarang atau membolehkan impor Gula Kristal Mentah (GKM) untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP). Hal ini menjadi dasar pembelaan Tom bahwa kebijakan yang diambilnya tidak melanggar hukum.


“Kalau aturannya tidak ada, bagaimana bisa seseorang dihukum? Bukankah prinsip hukum pidana adalah legalitas?” tambah Tom.


Jaksa: Kebijakan Tidak Melibatkan BUMN, Melainkan Koperasi TNI-Polri

Jaksa menilai Tom melakukan penyimpangan karena memilih koperasi milik TNI-Polri seperti Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, dan SKKP TNI-Polri sebagai mitra pengendalian harga gula, alih-alih perusahaan milik negara (BUMN). Tindakan tersebut, menurut dakwaan, memperkaya pihak lain serta menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar.


“Terdakwa tidak menunjuk BUMN untuk mengendalikan ketersediaan dan stabilisasi harga gula,” tegas jaksa dalam sidang sebelumnya pada 6 Maret 2025.


Tom Lembong Didakwa Rugikan Negara Ratusan Miliar

Atas perbuatannya, Tom Lembong dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia didakwa merugikan keuangan negara dan memperkaya pihak lain melalui kebijakan impor yang dianggap menyimpang dari prosedur pengadaan negara.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved