Sumber foto: Google

Tom Lembong Didakwa Rugikan Negara Rp578 M Karena Impor Gula

Tanggal: 6 Mar 2025 21:59 wib.
Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, didakwa memperkaya diri sendiri dan sejumlah pihak melalui kebijakan impor gula yang merugikan negara hingga Rp578 miliar.

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025), jaksa mengungkap bahwa perbuatan Tom Lembong telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp515.408.740.970,36 dari total Rp578.105.411.622, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara.

"Merugikan Keuangan Negara sebesar Rp515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Importasi Gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2016," ujar jaksa dalam persidangan.

Jaksa menegaskan bahwa penyidikan kasus korupsi ini dilakukan secara profesional oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), berdasarkan fakta-fakta hukum serta alat bukti yang telah ditemukan.

Tim penyidik telah mengumpulkan sejumlah dokumen serta keterangan saksi yang menguatkan dugaan korupsi dalam kebijakan impor gula yang dilakukan saat Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada tahun 2015-2016.

Penyidik menduga bahwa ada permainan dalam pemberian izin impor gula, yang menguntungkan pihak-pihak tertentu sekaligus menyebabkan kerugian besar bagi keuangan negara.

Dalam kesempatan yang sama, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menegaskan bahwa tidak ada kaitan antara kasus korupsi impor gula dengan kasus mega korupsi minyak mentah Pertamina yang sebelumnya menyeret nama sejumlah pejabat.

"Hingga saat ini, Kejagung tidak menemukan hubungan kasus mega korupsi minyak mentah Pertamina dengan Erick maupun Boy," ujar jaksa dalam sidang.

Pernyataan ini sekaligus menjawab spekulasi yang sempat beredar bahwa ada keterkaitan antara dua kasus korupsi besar yang sedang ditangani Kejagung.

Tom Lembong didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Jika terbukti bersalah, ia dapat menghadapi hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.

Kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat Tom Lembong menambah daftar panjang kasus korupsi besar di Indonesia. Dengan total kerugian negara mencapai Rp578 miliar, kasus ini menjadi perhatian publik, terutama karena menyangkut kebijakan strategis yang berdampak luas pada ekonomi nasional.

Saat ini, proses persidangan masih berlangsung, dan publik menantikan bagaimana Kejaksaan Agung akan mengungkap lebih lanjut peran serta aliran dana yang terkait dalam kasus ini.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved