Sumber foto: iStock

Tindakan Penegakan Hukum Terhadap Kosmetik Ilegal oleh BPOM

Tanggal: 1 Jan 2025 11:11 wib.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah melakukan tindakan penegakan hukum terhadap pelanggaran produksi dan peredaran kosmetik impor ilegal, serta kosmetik yang mengandung bahan berbahaya.

Tindakan ini melibatkan 69 merek dengan nilai ekonomi mencapai Rp8,91 miliar. Secara detail, temuan ini terdiri dari 235 item (sebanyak 205.400 buah) yang tersebar di beberapa wilayah di Indonesia. Berdasarkan nilai keekonomian temuan, wilayah Jawa Barat menempati peringkat teratas dengan nilai lebih dari Rp4,59 miliar. Disusul oleh temuan di Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Banten.

Dalam penindakan ini, BPOM menemukan sebagian besar kosmetik impor ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya yang didistribusikan dan dipromosikan secara online, terutama melalui e-commerce.

Di antara merek kosmetik ilegal yang ditemukan, mencakup Lameila, Aichun Beauty, Wnp’l, Mila Color, 2099, Xixi, Jiopoian, SVMY, Tanako, dan Anylady. Sekitar 63% dari produk yang ditemukan merupakan produk impor dari China, dengan beberapa produk lain berasal dari Korea, Malaysia, Thailand, Filipina, dan India.

Dari segi kandungan bahan berbahaya, sebagian besar produk kosmetik ilegal mengandung bahan dilarang, seperti merkuri dan pewarna rhodamin B (merah K10). Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa BPOM akan terus memperkuat kolaborasi dengan lintas sektor untuk melakukan edukasi kepada masyarakat, memberikan bimbingan teknis kepada pelaku usaha, serta melakukan pengawasan dan penindakan secara intensif. 

BPOM melakukan pendekatan pemberantasan produk kosmetik ilegal dengan memutus mata rantai pasokan dan permintaan, dimulai dari hulu hingga hilir. Kolaborasi dengan pihak terkait salah satunya dilakukan dengan melakukan sinergi untuk menindak pelaku usaha yang terlibat dalam penyaluran kosmetik ilegal.

Adapun wilayah-wilayah di Indonesia yang terdampak penindakan ini adalah Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Banten. Disarankan agar masyarakat lebih berhati-hati dalam memilih dan membeli kosmetik, serta untuk lebih memahami mengenai bahan-bahan yang terkandung dalam produk kecantikan yang hendak mereka gunakan. Temuan ini memberikan perhatian kepada pihak-pihak terkait, terutama pelaku usaha yang terlibat dalam penyaluran kosmetik ilegal di Indonesia.

Biasanya, kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya tidak hanya merugikan kesehatan, tetapi juga menciptakan persaingan yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang menjalankan bisnis secara legal pada sektor tersebut.

Oleh karena itu, penindakan BPOM ini penting untuk melindungi konsumen dari produk yang dapat membahayakan kesehatan mereka, serta menciptakan persaingan usaha yang sehat dan fair bagi para pelaku usaha yang beroperasi secara legal.

Dengan demikian, diharapkan penindakan ini dapat memberikan efek jera terhadap pelaku usaha yang melakukan pelanggaran dalam produksi dan peredaran kosmetik.

Situasi ini juga menggugah kepedulian bagi para pemangku kepentingan untuk meningkatkan kerja sama dalam memberantas peredaran kosmetik ilegal, baik dari segi pendidikan kepada masyarakat, pemberian bimbingan kepada pelaku usaha, hingga peningkatan pengawasan dan penindakan.

Kolaborasi yang telah terjalin diharapkan mampu memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat dari risiko yang timbul akibat beredarnya kosmetik ilegal dan produk yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Namun demikian, BPOM tidak memberikan informasi mengenai apakah mereka akan memberikan sanksi hukum kepada pelaku usaha yang terlibat dalam penyaluran kosmetik ilegal, serta bagaimana proses penanganan dan pemusnahan produk yang telah disita.

Meskipun demikian, penindakan ini diharapkan mampu menciptakan efek jera bagi pelaku usaha yang terlibat dalam penyaluran kosmetik ilegal, dan memberikan efek pencegahan dalam rangka mencegah penyebaran produk-produk yang tidak memenuhi standar keamanan dan kualitas.

Dengan demikian, penindakan dan tindakan tersebut membutuhkan kerjasama yang baik antara BPOM dengan pihak terkait, diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi konsumen dari risiko yang timbul akibat beredarnya kosmetik ilegal dan produk yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved