Tidak Terbukti, Ranu Muda dan 9 Laskar Umat Islam Solo Dibebaskan!

Tanggal: 31 Mei 2017 16:51 wib.
Kasus yang dikenal dengan kasus Social Kitchen beberapa waktu ini menyita perhatian, khususnya ummat Muslim di Indonesia. Mengapa tidak, pimpinan Laskar Umat Islam Solo (LUIS) ditangkap, padahal mereka bukanlah pelaku dari pengrusakan yang terjadi di Social Kitchen tersebut.

10 orang terdakwa yang merupakan pimpinan LUIS dituntut enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutan yang dibacakan bergantian oleh Jaksa Penuntut (JPU) Umum Slamet Margono, Umar Dani dan Saptandi dalam sidang sebelumnya.

Namun, karena tidak terbukti, hakim menyatakan bahwa 10 terdakwa tersebut divonis bebas. Ke-10 terdakwa yang dibebaskan antara lain Sri Asmoro Eko Nugroho, Kombang Saputro, Edi Lukito, Supramono, Suparno, Purnama Indra, Joko Sutarto, Ranu Muda, Mujiono dan Mulyadi.

Hakim pada Pengadilan Negeri Semarang menyatakan mereka tidak terbukti terlibat dalam kegiatan itu.


"Menyatakan terdakwa tidak terbukti sebagaimana dalam dakwaan jaksa. Membebaskan para terdakwa dari dakwaan. Mengeluarkan terdakwa dari dalam tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Pudji Widodo dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (31/5/2017).


Pudji mengatakan, para terdakwa harus dilepaskan dari tahanan dan harus dipulihkan nama baiknya. Dalam putusannya, hakim menyatakan dakwaan terhadap para terdakwa tidak terbukti, baik dakwaan pertama hingga kelima.

Saat kejadian, para terdakwa ada di lokasi kafe, namun tidak melakukan tindak pidana yang dituduhkan. Saat tiba, para terdakwa mengenakan baju putih, sorban serta membawa surat peringatan resto Social Kitchen melanggar jam operasional.

"Para terdakwa datang memakai baju putih sehingga mudah dikenali. Disana, para terdakwa menunjukkan surat melanggar operasional secara damai," kata hakim.

Berdasarkan fakta persidangan, hakim menilai para terdakwa bukan pelaku pengrusakan. Sejumlah barang di kafe yang rusak seperti sofa, botol miras, serta patung sinterklas juga bukan dilakukan para terdakwa.

Menurut hakim, pelaku sebenarnya adalah para pihak yang datang duluan sebelum rombongan Luis datang. Mereka adalah yang datang mengenakan penutup kepala.

"Rombongan yang memakai helm, jaket, tutup wajah masker itu mendahului terdakwa," ujar Pudjo.

Atas hal ini, para terdakwa menyatakan menerima. Para terdakwa juga sujud syukur di ruang sidang itu. Sementara itu, jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah mengaku masih pikir-pikir.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved