Sumber foto: Google

Terungkap! Minyakita Palsu Beredar di Banjarmasin, 3.263 Liter Disita Polisi

Tanggal: 26 Mar 2025 13:24 wib.
Tampang.com | Sejak Januari 2025, peredaran minyak goreng Minyakita palsu terdeteksi di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Setelah dilakukan penyelidikan, Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalsel berhasil mengungkap kasus ini dan menyita sebanyak 3.263 liter Minyakita palsu dari empat toko di wilayah tersebut.

Selain menyita barang bukti, polisi juga menangkap seorang tersangka berinisial D, yang diduga menjadi dalang utama dalam pemalsuan minyak goreng bersubsidi ini.

Modus Operandi: Minyak Curah Disulap Jadi Minyakita

Kapolda Kalsel, Irjen Rosyanto Yudha, mengungkapkan bahwa minyak yang dipalsukan sebenarnya merupakan minyak curah biasa yang kemudian dikemas ulang menyerupai produk Minyakita asli.

"Di kemasan tercantum alamat produsen Minyakita yang berlokasi di Malang, Jawa Timur. Namun setelah dicek, ternyata alamat tersebut palsu, dan produksi dilakukan di Banjarbaru," ujar Yudha, Senin (24/3/2025).

Untuk mengelabui konsumen, tersangka D mencetak kemasan plastik berbentuk bantal yang sangat mirip dengan Minyakita asli. Minyak curah yang digunakannya dibeli dari PT Sime Darby Oils Kotabaru, lalu dikemas ulang sebelum dipasarkan ke masyarakat.

Harga di Bawah HET, Konsumen Curiga

Agar Minyakita palsunya cepat terjual, tersangka D memasang harga di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET). Jika Minyakita asli dijual seharga Rp 15.700 per liter, produk palsu ini hanya dijual seharga Rp 14.000 per liter.

Karena harga yang lebih murah dan warna minyak yang berbeda dari produk asli, masyarakat mulai curiga dan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Setelah dilakukan penyelidikan, terbukti bahwa produk yang beredar di toko-toko tersebut memang palsu.

Pihak Perusahaan Beri Klarifikasi

Menanggapi kasus ini, PT Guthrie International Pulau Laut Refinery (sebelumnya PT Sime Darby Oils Pulau Laut Refinery) memberikan klarifikasi. Mereka menegaskan bahwa perusahaan tidak memiliki hubungan kerja sama dengan CV Berkata Yana, perusahaan yang diduga terlibat dalam peredaran Minyakita palsu.

"PT Guthrie selalu mengedepankan kepatuhan terhadap hukum dan memastikan operasionalnya berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku," tulis perusahaan dalam rilis resminya pada Selasa (25/3/2025).

Tersangka D Terancam Hukuman Berat

Atas perbuatannya, tersangka D dijerat dengan Pasal 62 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ia terancam hukuman maksimal lima tahun penjara serta denda sebesar Rp 2 miliar.

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat membeli minyak goreng bersubsidi dan selalu memastikan produk yang dibeli berasal dari sumber yang resmi dan terpercaya.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved