Sumber foto: Google

Terpidana Korupsi Timah Suparta Meninggal Dunia

Tanggal: 30 Apr 2025 08:23 wib.
Suparta, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin yang juga merupakan terpidana dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah, dikabarkan meninggal dunia pada Senin, 28 April 2025. Kabar duka ini dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, dalam pernyataan resminya kepada media.

“Iya, benar, atas nama Suparta, pada hari Senin tanggal 28 April 2025 sekira pukul 18.05 WIB di RSUD Cibinong,” ujar Harli dalam keterangannya, Senin malam.

Suparta sempat dirawat di rumah sakit karena kondisi kesehatannya menurun drastis beberapa hari terakhir. Meski belum dijelaskan secara rinci penyakit yang dideritanya, pihak Kejaksaan Agung menyatakan bahwa semua prosedur kesehatan dan hukum telah dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagai informasi, Suparta adalah salah satu tokoh utama dalam skandal korupsi besar yang menjerat sektor pertambangan timah di Indonesia. Dia dijatuhi hukuman setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dan tata niaga komoditas timah di wilayah Bangka Belitung. Kasus ini menyeret banyak pihak, termasuk pejabat pemerintahan, pengusaha, hingga oknum aparat.

Direktur Utama PT Refined Bangka Tin itu sempat menjadi sorotan publik setelah terbukti mengatur manipulasi distribusi dan ekspor timah yang menyebabkan kerugian negara hingga triliunan rupiah. Selama proses persidangan, Suparta disebut sebagai aktor sentral dalam jaringan mafia komoditas yang sudah berjalan selama bertahun-tahun.

Meninggalnya Suparta sontak menjadi perbincangan hangat di media sosial dan platform berita digital. Banyak netizen menyoroti nasib para terpidana kasus korupsi kelas kakap yang kerap meninggal sebelum menjalani hukuman sepenuhnya.

“Belum juga ganti kerugian negara, sudah wafat. Rakyat yang rugi dua kali,” tulis salah satu pengguna Twitter.

Sementara itu, pihak Kejaksaan Agung menyatakan bahwa proses hukum terhadap harta kekayaan Suparta tetap berjalan. Penyitaan dan pengembalian aset akan dilanjutkan oleh tim penyidik dan eksekutor Kejaksaan guna memulihkan kerugian negara.

“Walaupun yang bersangkutan telah meninggal, penelusuran aset dan proses pemulihan keuangan negara tetap dilakukan sesuai aturan hukum,” tegas Harli Siregar.

Jenazah Suparta telah diserahkan kepada pihak keluarga dan rencananya akan dimakamkan secara tertutup di kampung halamannya di Bangka pada Selasa (29/4/2025). Sejumlah rekan bisnis dan kerabat dekat dikabarkan hadir dalam prosesi pemakaman.

Kasus korupsi timah yang melibatkan Suparta menjadi salah satu yang terbesar dalam sejarah industri pertambangan Indonesia. Pemerintah saat ini tengah melakukan reformasi besar-besaran terhadap tata kelola komoditas strategis untuk mencegah kasus serupa terulang kembali.

Dengan wafatnya Suparta, babak baru dalam penelusuran jaringan korupsi timah pun memasuki fase yang lebih kompleks, karena pengusutan kini harus difokuskan kepada aktor-aktor lain yang masih aktif dan belum tersentuh hukum.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved