Sumber foto: Google

Terpidana Korupsi DPO Sejak 2016 Akhirnya Ditangkap Tim Tangkap Buron Kejati Aceh

Tanggal: 30 Jul 2024 22:45 wib.
Seorang terpidana korupsi yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Aceh Tengah sejak 2016 akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Tangkap Buron Kejaksaan Tinggi Aceh.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, terpidana yang ditangkap adalah Jemelah Aman Safii (78).
"Terpidana merupakan mantan Kepala Kampung Arul Badak, Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah. Terpidana merupakan DPO Kejaksaan Negeri Aceh Tengah berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI pada tahun 2016," ujarnya di Banda Aceh, Selasa (30/7).

Menurut Ali, terpidana Jemelah Aman ditangkap di rumahnya di Kampung (Desa) Arul Badak, pada Selasa (30/7) sekitar pukul 11.30 WIB.
Saat penangkapan, terpidana bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan.
Selanjutnya, kata dia, terpidana dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tengah guna pemeriksaan administrasi dan kesehatan.
"Kemudian, terpidana dieksekusi ke Rutan Takengon guna menjalani hukuman," ungkapnya.

Ali Rasab mengatakan bahwa Jemelah Aman merupakan terpidana tindak pidana korupsi dalam pembangunan rumah bantuan korban konflik yang dilakukan pada Dinas Sosial Kabupaten Aceh Tengah pada tahun anggaran 2006, dengan kerugian negara sebesar Rp 114 juta.
Jemelah Aman dihukum penjara selama dua tahun dan denda Rp 60 juta subsider dua bulan penjara.

Terpidana juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sejumlah Rp 114 juta dengan ancaman pidana penjara selama 1 tahun jika tidak membayar.

Terkait dengan terpidana, kata dia, telah dilakukan beberapa kali pemanggilan untuk menjalani putusan tersebut.
Namun, terpidana tidak menunjukkan iktikad baik untuk melaksanakan putusan pengadilan.
"Terpidana bahkan sempat melarikan diri ke luar Provinsi Aceh," ujarnya.

Dia mengatakan bahwa penangkapan terpidana DPO sejak 2016, dilakukan atas informasi dari masyarakat.
"Penangkapan DPO oleh tim tangkap buronan ini dipimpin oleh Asisten Intelijen Kejati Aceh, Mukhzan," katanya.

Kejati Aceh, menurut Ali Rasab, mengimbau kepada terpidana yang masuk DPO untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai putusan pengadilan.

"Tidak ada tempat yang aman bagi DPO atau buronan karena hukum harus tetap ditegakkan. Penangkapan DPO tersebut merupakan bukti komitmen Kejati Aceh dalam menegakkan hukum dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat," kata Ali Rasab Lubis.

Akhirnya, terpidana coruptor yang telah lama menjadi buronan di Aceh berhasil ditangkap oleh Tim Tangkap Buron Kejati Aceh. Jemelah Aman Safii, mantan Kepala Kampung Arul Badak, terpidana atas tindak pidana korupsi dalam pembangunan rumah bantuan korban konflik pada Dinas Sosial Kabupaten Aceh Tengah tahun anggaran 2006. Keberhasilan penangkapan ini tentu memberikan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Aceh.

Masyarakat diimbau untuk terus memberikan informasi yang berguna kepada aparat penegak hukum demi terwujudnya keadilan dan kepastian hukum di wilayah tersebut. Kerjasama antara pihak kejaksaan dan masyarakat juga perlu ditingkatkan untuk meminimalisir kasus-kasus korupsi di masa mendatang. Penegakan hukum tidak akan tercapai tanpa dukungan aktif dari masyarakat.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved